PTPN I Respon Aksi Demonstrasi Kelompok Masyarakat Kabupaten Takalar

Jumat 20-09-2024,10:22 WIB
Reporter : KSandi
Editor : KSandi

Ini tentang Kasus Hak atas Kesejahteraan dan Hak Atas Lahan antara Petani Desa Lassang Barat dan Parang Luara dengan PT Perkebunan Nusantara, guna mencari solusi pemecahan masalah yang terjadi,” lanjutnya.

BACA JUGA:IHSG Anjlok, Sektor Teknologi Tertekan Sementara Properti Menguat

Di tempat terpisah, Manajemen head office PTPN I melalui Aris Handoyo selaku Sekretaris Perusahaan menjelaskan bahwa PTPN I Regional 8 di Kabupaten Takalar yang mengelola budidaya tanaman tebu bertujuan untuk menghasilkan Gula Kristal Putih.

Kegiatan usaha dimaksud dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mencapai swasembada gula yang ditegaskan kembali pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023.

BACA JUGA:Kesenjangan Literasi Digital Antar Generasi: Pengaruh Peran Literasi Teknologi dalam Sukses Bisnis Digital

"PTPN I melalui Holding Perkebunan Nusantara diberikan amanah/tugas untuk meningkatkan produktivitas tebu dan menambah luas lahan perkebunan mencapai 179.000 hektar baik terhadap lahan tebu rakyat maupun kawasan hutan dengan perikanan. Kemudian, kami berkegiatan telah memberikan kontribusi melalui penyediaan lapangan pekerjaan, sinergi BUMN melalui penyaluran CSR, melaksanakan kewajiban pembayaran pajak-pajak, dan mengembangkan koperasi/kelompok tani tebu rakyat," jelas Aris.

BACA JUGA:SPS Gelar Dialog Media: Refleksi 25 Tahun Pasca Perpres Publisher Rights dan HUT SPS ke-78

“Dukungan ini sangat penting bagi kami dalam rangka akselerasi swasembada gula nasional dan peningkatan perekonomian Kabupaten Takalar melalui kegiatan usaha budidaya tebu di PTPN I Regional 8,” tutupnya.

Kategori :