JEKTVNEWS.COM - Polri melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Blitar telah menetapkan Gus S sebagai tersangka terkait video viral “tukar pasangan”.
Berdasarkan pemeriksaan, Gus S mengaku membuat konten tersebut untuk menaikkan jumlah subscriber di akun Youtube miliknya.
Pihak Kepolisian pun menjelaskan hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan dengan melibatkan agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.
BACA JUGA:Kunjungi Polda Jambi, Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kepolisian
Selain itu, Kepolisian juga memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan jumlah tersangka terkait video yang memperbolehkan tukar pasangan suami istri tersebut.
BACA JUGA:Muktamar ke XX IMM, Kapolri Harapkan Semakin Solid
“Kita menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keoanaran di masyarakat,” jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, dikutip dari Humas Polri.