JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengirimkan surat laporan kepada Polda Jambi, terkait aksi perusakan yang dilakukan oleh sejumlah supir angkutan batu bara yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Jambi, pada Senin (22/1/24).
Hal tersebut tertuang melalui surat dengan nomor :31/Setda. Umum -2.3/1/2024 dengan tujuan kepada Yth Bapak Kepolisian Daerah Jambi di tempat.
Surat itu di tanda tangani Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi Muzakir dan Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini.
Surat tersebut berisikan tentang jumlah kerusakan fasilitas milik kantor gubernur Jambi akibat dari aksi demo yang dilakukan oleh supir angkutan batu bara.
BACA JUGA:Breaking News! Bawa Mobil Angkutan Batu Bara, Masa Supir Angkutan Datangi Kantor Gubernur Jambi
Dalam surat tersebut, bertuliskan dari pihak pelapor yaitu Kepala Biro Umum dan Plt. kepala Biro Hukum melaporkan kepada Kapolda Jambi, bahwa hari ini Senin 22 Januari 2024 jam 13.30 WIB.
"Terjadi pengerusakan barang inventaris pada kantor gubernur Jambi akibat dari demontrasi anarkis yang dikoordinir oleh komunitas sopir batu bara (KS-Bara) Jambi, sehingga menyebabkan beberapa fasilitas mengalami kerusakan," bunyi surat tersebut.
BACA JUGA:3 Kios Pakaian di Pasar Angso Duo Kota Jambi Terbakar
Berikut beberapa hal yang disebutkan terkait fasilitas yang mengalami kerusakan :
1. Kaca utama pada gedung utama kantor gubernur Jambi sebanyak kurang lebih 137 keping
2. Lampu tembak 500 watt, sebanyak 30 buah
3. Lampu hias sebanyak 25 buah
4. Lampu gantung besar sebanyak 5 buah
5. AC standing sebanyak 2 buah