KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Sidang Praperadilan terkait persoalan Konflik lahan yang berada di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/9).
Dalam sidang praperadilan tersebut, pihak keluarga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi, mengenai persoalan tersebut.
Josep Arjuna Simalango selaku Kuasa Hukum menyampaikan bahwa, kliennya saat dikenakan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Bersama PT Hiro Group Indonesia, Cukup Kirimkan Lamaran Secara Online
"Klien kami ini memiliki lahan dari orang tuanya, sudah SHM ( Surat Hak Milik) tiba-tiba dilaporkan oleh Dedi dari kelompok tani," ungkapnya, Senin (11/9).
Arjuna menyebutkan bahwa, pihak Dedi baru memiliki sporadik di tahun 2020.
"Harus dibuktikan dulu SHM ini, salah atau tidaknya, menurut analisa hukum kami, itu adalah melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) jambi. ini belum ada," jelasnya.
BACA JUGA:Begini Cara Mengobati Sakit Gigi
Sementara itu, Nova Anggun Sari selaku pihak keluarga menyampaikan bahwa, permasalahan ini terjadi di tahun 2022.
Kemudian, mengenai sertifikatnya, pihak keluarga sudah memiliki sertifikat tersebut sejak 2017 yang lalu.
"Di tahun 2017 tidak ada permasalahan ataupun konflik terkait terbitnya sertifikat," tuturnya.
BACA JUGA:Kemenag Perpendek Masa Tinggal Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
Pada saat sidang praperadilan tersebut, pihak dari Polda Jambi belum bisa hadir, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menundah proses persidangan tersebut di minggu depannya.
Diketahui, saat ini kliennya yang bernama Budi Irsandi sudah di tahan oleh Polda Jambi terkait permasalahan tersebut.
"Kurang lebih hampir 60 hari, beberapa hari lagi 62 hari di tahannya," ujar Kuasa Hukum.