Pemerintah Kota Jambi Gunakan QRIS dalam Pembayaran PBB di Tahun 2023
Kantor BPPRD Kota Jambi-ist-
KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) JAMBI menggunakan sistem pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota JAMBI.
Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina di Jambi, menyampaikan penerapan pembayaran penggunaan QRIS ini agar bisa lebih akuntabilitas dalam pembayarannya
"Terjadi percepatan pembayaran karena tidak perlu mobilisasi kegiatan pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat sehingga mengurangi biaya transportasi dan waktu," katanya, Senin (24/7).
BACA JUGA:Bebas Kolesterol! Resep Sayur Bening Lezat dan Gurih Gampang dibuat
Dirinya berharap dengan pembayaran menggunakan QRIS ini diharapkan masyarakat agar lebih memahami lagi dengan kemajuan teknologi saat ini.
"Ada juga warga yang punya mobile banking tapi belum pernah pakai, setelah kami ajarkan oakai QRIS mereka jadi tahu. Ini juga mendukung program pemerintah meningkatkan transaksi non tunai," ujarnya.
BACA JUGA: Jujutsu Kaisen: Sebuah Petualangan Supernatural yang Mengguncang Jiwa
Saat ini, Kota Jambi menjadi pilot project program pembayaran non tunai untuk sektor pajak oleh Bank Indonesia di Provinsi Jambi.
Dengan penggunaan QRIS di tahun 2023 ini, diharapkan penerimaan pendapat PBB yang ditargetkan 34 miliar bisa di implementasikan melalui QRIS.
Sumber: