Kantor Bahasa Jambi Siapkan Layanan Digital Sesuai dengan SOP

Kantor Bahasa Jambi Siapkan Layanan Digital Sesuai dengan SOP

Kegiatan adalah Forum konsultasi publik standar pelayanan peminjaman sarana dan prasarana (KBPJ)-ist-

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kantor Bahasa Provinsi JAMBI meningkatkan standar pelayanan dengan digital, supaya maksimal dalam standar operasional prosedur (SOP) di masyarakat JAMBI.

Kegiatan adalah Forum konsultasi publik standar pelayanan peminjaman sarana dan prasarana (KBPJ) dari kantor bahasa Provinsi Jambi, yang diikuti 12 komunitas di Jambi.

Elva Yusanti perwakilan Kantor Bahasa Provinsi Jambi mengatakan tujuan kegiatan ini untuk menghimpun aspirasi masyarakat dalam upaya peningkatan pelayanan publik yang diberikan oleh KBPJ.

BACA JUGA:Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia Sedang Buka Rekrutmen, Terbuka Untuk Fresh Graduate

Menurutnya, banyak yang menggunakan aula kantor bahasa baik dari lembaga bahkan komunitas literasi.

"Kami membuat standar pelayanan ini supaya, pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Karena dulunya kan hanya sekedar meminjam kemudian sudah," katanya, Senin (17/7).

Dengan adanya standar pelayanan ini,  masyarakat juga puas menerima pelayanan dan juga bisa evaluasi apa saja kekurangan dari pelayanan yang diberikan.

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Jambi-Betung, Sutaryo Warga Muaro Sebapo Mendadak Jadi Miliarder

Sedangkan, komunitas yang hadir dapat memberikan masukan dan evaluasi dari pelayanan yang ada di kantor bahasa Jambi ini.

"Kami juga meminta kepada komunitas apa saja kekurangan dari pelayanan? kami bisa menambah masukan tersebut ke dalam pelayanan kami," ujarnya.

Menurut dia, sedangkan untuk poin standar pelayanan kantor Bahasa yakni, prosedur pelayanan, pengajuan permohonan pelayanan, dan itu semua ada di situs laman web kantor bahasa Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Premier Film Haunted Mansion Disney diwarnai Aksi Mogok Kerja Para Aktor

Selain pelayanan, kata Elva, akan masuk komponen sarana prasarana maupun fasilitas bahkan serta menyiapkan orang untuk pendamping.

Lanjutnya, menyediakan informasi ketersediaan layanan, kemudian berapa lama bisa menggunakan layanan serta menyediakan layanan evaluasi dan pengaduan.

Sumber: