Pemerintah Menghapus Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023, Para Guru Merasa Tersisih
Guru-ist-
JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Menghapus Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023, Para Guru Merasa Tersisih
Sebuah keputusan yang kurang menyenangkan datang bagi para Guru di Indonesia. Pemerintah secara resmi telah melakukan pemutihan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023.
Pemutihan ini merupakan kata lain dari penghapusan, yang artinya TPG akan dihapus oleh pemerintah pada tahun ini. Kebijakan ini telah disahkan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) No 6 Tahun 2020.
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada para guru di jenjang TK, SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi muda.
BACA JUGA:Begini Cara Menjaga Kesehatan Ketika Beraktivitas
Namun, kabar terbaru menunjukkan bahwa banyak guru yang tidak menerima TPG mereka, meskipun sebelumnya mereka mendapatkannya.
Hal ini disebabkan karena para guru termasuk dalam kategori yang akan mengalami pemutihan atau penghapusan TPG pada tahun 2023. Pasal 6 ayat 1 dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud No 6 Tahun 2020 menjelaskan bahwa TPG hanya akan diberikan kepada non Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan.
Lebih lanjut, pasal 6 ayat 3 menjelaskan bahwa beberapa jenis guru tidak termasuk dalam penerima tunjangan sertifikasi, yaitu guru yang mengajar di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dan guru pendidikan agama yang mendapatkan tunjangan langsung dari Kementerian Agama.
BACA JUGA:Kevin Sanjaya Sukamuljo Pilih Rahmat Hidayat sebagai Pasangan Baru
SPK merujuk pada sekolah-sekolah yang diselenggarakan melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan asing atau pihak luar. Sekolah ini memiliki akreditasi di negara asalnya dan diakui di Indonesia. Sejak 1 Desember 2014, sekolah internasional di Indonesia diwajibkan mengganti namanya menjadi SPK.
Pada tahun 2020, pemerintah mulai menerapkan kebijakan pemutihan TPG khusus bagi para guru yang mengajar di SPK atau sekolah internasional. Hal ini menyebabkan penghapusan TPG tahun 2023 hanya berlaku bagi guru-guru yang bertugas di SPK.
Sementara itu, para guru di sekolah swasta dan negeri yang bukan SPK tetap akan menerima tunjangan sertifikasi dari pemerintah.
BACA JUGA:Begini Cara Menjaga Kesehatan Ketika Beraktivitas
Keputusan ini tentu mengecewakan banyak guru yang telah mengandalkan TPG sebagai penghasilan tambahan mereka. Para guru merasa tersisih dan merasa tidak dihargai atas dedikasi dan pengorbanan mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Hal ini banyak menuai komentar juga, diperlukan langkah yang lebih bijak dari pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mencari solusi yang adil bagi semua guru. Karena kehadiran guru yang berkualitas sangat penting dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Sumber: