MK Telah Menetapkan Hasil Keputusan Pemilu 2024, Simak Penjelasannya
Sistem pemilu terbuka-PxHere-
JEKTVNEWS.COM - Keputusan mengenai sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah ditetapkan oleh Mahkamah Kontitusi atau MK melalui hasil siding rapat yang dilakukan di Gedung MK jalan medan merdeka barat, Kamis (15/6).
Hasil dari sidang terbuka umum yang digelar di Gedung MK ini adalah menolak gugatan sistem pemilu sehingga pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional terbuka atau coblos calon legislatif atau caleg.
BACA JUGA:TOK!! MK RI Putuskan Pemilu Gunakan Sistem Terbuka
Hal ini juga telah disampaikan oleh ketua MK bahwa pokok dari permohonan tidak memiliki alasan menurut hukum.
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya” jelas Anwar Usman selaku ketua MK, Kamis (15/6). Proses sidang ini sendiri berlangsung hingga 16 kali persidangan.
Dikutip dari situs resmi Bawaslu, bahwa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional terbuka adalah suatu sistem pemilihan umum dimana seseorang bebas mencoblos partai politik atau orang yanag bersangkutan untuk dapat duduk di kursi anggota dewan.
BACA JUGA:Begini Tanggapan Presiden Jokowi Soal Dugaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Terlibat Korupsi
Pemilu proporsional terbuka ini bisa juga disebut dengan sistem coblos caleg. Dalam persidang yang dilakukan di Gedung MK terdapat sebanyak 8 fraksi DPR menolak MK untuk kembali ke sistem proporsional tertutuo.
Sistem pemilu proporsional tertutup sebenarnya juga telah pernah dilakukan di indonesia, singkatnya sistem ini hanya mencoblos nama partai politik tertentu, kemudian partai yang akan menentukan nama-nama yang akan mengisi kursi anggota dewan.
Sumber: