Patuhii Putusan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Menjadi Lima Tahun

Patuhii Putusan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Menjadi Lima Tahun

Pernyataan Mahfud MD-Nasional Tempo-

JEKTVNEWS.COM - Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Mahfud menyatakan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan debat di kalangan akademisi dan aktivis ketatanegaraan, dan memutuskan untuk mengikuti putusan MK.

BACA JUGA:Usai Menandatangani MoU, PSSI Kini Kembali Jalin Kerjasama Dengan Jerman

Dengan demikian, Presiden Jokowi akan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri, dan koleganya selama satu tahun. Pernyataan ini dipaparkan oleh Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum’at tanggal 9 Juni 2023.

Siang putusan tentang perpanjangan masa jabatan KPK ini digelar pada Kamis 25 Mei 2023 yang lalu dan kemudian akhirnya sah dan diberlakukan. Putusan MK tersebut adalah terkait mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 29 huruf e UU KPK mengenai batas usia calon pimpinan KPK yang paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

BACA JUGA:Harga Minyak Mundur Setelah AS-Iran Tidak Mendekati Kesepakatan Ekspor

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa putusan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun berlaku secara langsung. Dengan demikian, Ketua KPK Firli Bahuri dan koleganya akan mendapatkan penambahan masa jabatan selama satu tahun hingga Desember 2024.

Sumber: