Simak Syarat Dan Ketentuan Marketplace Guru bagi Para Calon Guru

Simak Syarat Dan Ketentuan Marketplace Guru bagi Para Calon Guru

Nadiem Makarim-Lombok insider-

JEKTVNEWS.COM - Kententuan baru oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi Indonesia, Nadiem Makarim mengennai Marketplace Guru dengan cepat menjadi topik hangat yang dibicarakan oleh orang – orang terutama para calon Guru di Indoensia.

Dengan adanya Marketplace Guru, Nadiem memiliki tujuan untuk memenuhi pendistrbusian guru yang memiliki kompetensi di Indonesia lebih merata ke setiap sekolah – sekolah di Indonesia terutama sekolah yang sepi peminat dengan menawarkan banyak hal.

BACA JUGA:Cek Fakta!! Ternyata Kerokan Berbahaya Untuk Kesehatan Tubuh

Adanya Marketplace guru ini juga memudahkan setiap calon guru untuk lebih tau infromasi terkait sekolah yang mencari guru dan melakukan pendaftaran dimana saja yang bersifat sangat felexibel menentukan lokasi ajar lebih mudah.

BACA JUGA:Ikuti Cara Ini Jika Ingin Gigi Terlihat Putih dan Bersih

Ternyata Marketplace ini tidak diperuntukkan kepada semua tenaga pendidik, ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Agar tenaga pendidik dapat mendaftar di Marketplace guru haruslah memenuhi ketentuan yaitu:

1. Guru Lulus PPPK

Guru Honorer yang telah lulus seleksi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) akan otomatis terdaftar di database Marketplace guru. Pelaksanaan PPPK sendiri akan ditingkatkan intensitasnya yaitu menjadi lebih dari satu kali pelaksanaan dalam setahun.

BACA JUGA:VIRAL! Dikabarkan Meninggal Dunia di Negeri Paman Sam, Begini Tanggapan Agnez Mo

2. Guru Lulus PPG Jabatan

Guru – Guru yang lulus pendidikan profesi guru (PPG) juga otomatis dimasukkan dalam daftar Marketplace guru. PPG Prajabatan turut merupakan program pendidikan setelah program sarjana untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Baik guru PPPK atau PPG Jabatan, seluruh guru berhak mendapatkan hak untuk mengajar di seluruh Indonesia. Dan jika seorang calon guru sudah direkrut oleh sekola, maka otomatis ia dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sumber: