5 Anggota DPRD Jambi Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, 13 Lainnya Menyusul?

5 Anggota DPRD Jambi Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, 13 Lainnya Menyusul?

KPK kembali menahan 5 anggota DPRD Jambi yang terjerat kasus suap uang ketok palu DPRD Provinsi Jambi-Foto: Screenshoot IG @official.kpk-

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 5 anggota DPRD Jambi tersangka kasus suap RAPBD Jambi pada 8 Mei 2023. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

 

5 tersangka ini merupakan bagian dari 28 anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

 

Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, Hingga saat ini 10 anggota DPRD Jambi sudah ditahan lebih dulu, kemudian 5 orang hari ini dan masih ada 13 tersangka lain yang belum dilakukan penahanan oleh KPK.

 

Adapun 5 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini adalah NU (Nasri Umar) dan MI (Muhammad Isroni) ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC, ASHD (Abdul Salam Haji Daud) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, serta DL (Djamaluddin) dan MU (Mauli) ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

 

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik kembali menahan 5 orang tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan. Terhitung 8 Mei 2023 sampai 27 Mei 2023," terang Ali Fikri dikutip dari www.jambiekspres.co.id

 

Diberitakan sebelumnya, hari ini, Senin (8/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil enam orang tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

 

Keenam orang tersangka tersebut merupakan Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yakni NU (Nasri Umar), MI (Muhammad Isroni), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin), MU (Mauli) dan HI (Hasan Ibrahim).

 

Direktur Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan itu dilaksanakan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

 

"Ya hari ini kita melakukan pemanggilan 6 tersangka di Gedung Merah Putih di Jakarta," katanya, Senin (8/5).

 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 0rang tersangka baru terkait kasus tindak pidana korupsi ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2017 dan 2018.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Pimpinan KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers KPK yang disiarkan langsung di kanal YouTube KPK RI.

 

Dalam konferensi pers KPK, Johanis Tanak membeberkan inisial 28 tersangka tersebut yakni, SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, MR, NU, HD, DL, MI, MU dan HI.

 

Dari 28 orang tersebut, 10 diantaranya dilakukan penahanan. Ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan.

 

"Adapun yang dilakukan penahanan SPY, SN, MT, SP, RW ditahan di Rutan KPK Pongdam Jaya Guntur. MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kafling C1. Sedangkan PR, TR ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih, untuk SA di tahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," ungkap Johanis Tanak.

 

Untuk tersangka lainnya, KPK mengimbau untuk kooperatif dan hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik.

Sumber: