KPK Kembali Menahan Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Ketok Palu

KPK Kembali Menahan Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Ketok Palu

Kantor KPK-KPK-

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - KPK menahan kembali satu tersangka yaitu anggota DPRD Jambi bernama Mauli (MU) periode 2014-2019 usai menerima suap uang ratusan juta rupiah terkait kasus Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, Selasa (16/5).

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan besaran uang yang diterima MU sekitar Rp 200 juta.

BACA JUGA:6 Tips Menumbuhkan Rambut Dengan Cepat

KPK telah menetapkan 52 tersangka dalam kasus suap tersebut. 28 di antaranya adalah anggota DPRD Jambi periode 2014 sampai 2019.

Kasus ini berawal karena proyek yang tercantum dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 dengan nilai miliaran rupiah disusun oleh Pemprov Jambi. 

BACA JUGA:Ini Penyebab Rambut Rusak

Dalam menjalankan pengesahan RAPBD, para tersangka dari anggota DPRD itu membuat istilah kepada Zumi Zola, yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi. Uang yang diminta itu disamarkan dengan istilah ketok palu.

Setelah itu uang suap ketok palu itu dibagikan ke para tersangka anggota DPRD dengan kisaran ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:Ditegur Mendagri, Pasha ‘Ungu’ Cukur Habis Rambut Pirangnya

Terkait kasus ini tersangka MU dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. saat ini MU menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

Sumber: