3 Kg Emas Beserta 4 Pelaku di Kabupaten Bungo Diamankan Polda Jambi

3 Kg Emas Beserta 4 Pelaku di Kabupaten Bungo Diamankan Polda Jambi

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi Saat Merazia Penambang Emas Ilegal di Bungo-net-

jektvnews.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap empat orang pelaku penambang emas tanpa izin (peti) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Senin, mengatakan selain menangkap empat pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga kilogram emas.

Mulia menyebutkan penangkapan terhadap pelaku peti ini terjadi pada Jumat (31/3) malam. Keempat pelaku yang diamankan itu adalah I, N, JR dan GB. Para pelaku ditangkap di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Ia menegaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tidak main-main dan akan terus memberantasnya.

Selain barang bukti berupa tiga kilogram emas, Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 56 juta, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.

"Kita juga turut mengamankan uang yang diduga hasil PETI sebesar 56 juta rupiah, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan," kata Kabid Humas Polda Jambi, Senin, 3 April 2023.

Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku penambang emas ilegal tersebut. 

"Untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan kita ekspose oleh Ditreskrimsus Polda Jambi," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.

Mulia menegaskan Polda Jambi akan terus melakukan upaya pemberantasan penambangan emas ilegal di daerah itu untuk menjaga lingkungan mengingat dampak yang ditimbulkan sangat membahayakan bagi lingkungan. (Selviana)

Sumber: