Manfaatkan Jabatan dan Merusak Citra Polri, Mantan Kapolda Sumbar Dituntun 20 Tahun Penjara

Manfaatkan Jabatan dan Merusak Citra Polri, Mantan Kapolda Sumbar Dituntun 20 Tahun Penjara

Teddy Minahasa saat di Pengadilan-pmjnews-

Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” tandasnya.

Sumber: