Mengenal apa itu PPATK, Tugas dan Fungsinya

Mengenal apa itu PPATK, Tugas dan Fungsinya

Mengenal apa itu PPATK, Tugas dan Fungsinya-Antara-

jektvnews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK merupakan lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

PPATK terbentuk pada tahun 2002 ketika Indonesia memutuskan untuk bergabung dengan konvensi internasional tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Pada tahun yang sama, UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disahkan dan PPATK didirikan sebagai lembaga independen untuk memenuhi kewajiban Indonesia berdasarkan konvensi internasional tersebut.

BACA JUGA:Bermain Imbang Indonesia vs Burundi, Jordi Amat : Ini Gol Perdana Saya untuk Timnas Indonesia

Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang telah ditetapkan.

Tugas PPATK yaitu mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Fungsi PPATK dalam melaksanakan tugas diantaranya: 

  1. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  2. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
  3. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain; dan
  4. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor.

BACA JUGA:Piala Dunia Batal di Indonesia, Ketum PSSI : Kita Harus Tegar

Fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, diantaranya:

  1. Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan;
  2. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait;
  3. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
  4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang;
  5. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; 
  6. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan Mencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan
  7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, diantaranya: 

  1. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor;
  2. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
  3. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
  4. Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang;
  5. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor; 
  6. Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan; dan
  7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur.

BACA JUGA:Resmi, FIFA Cabut Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2023

Fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

  1. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
  2. Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
  3. Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor;
  4. Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
  5. Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang;
  6. Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
  7. Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang;
  8. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
  9. Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang;
  10. Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
  12. Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

BACA JUGA:kulit Dehidrasi Saat Puasa, Ketahui Cara Pencegahannya

Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan. (khoyum)

Sumber: