Ini Hukuman Tindak Pidana Pencucian Uang

Ini Hukuman Tindak Pidana Pencucian Uang

Direktur Utama Bank 9 Jambi Tersangka Kasus Korupsi--

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Tindak Pidana Pencucian Uang / money laundering adalah praktik ilegal di mana uang yang diperoleh dari kegiatan kriminal ini disembunyikan untuk membuatnya tampak seperti uang yang diperoleh secara sah dan sesuai dengan hukum.

BACA JUGA:WOW!!! Jimin BTS Berkolaborasi Dengan Penyanyi Amerika Dalam Mengisi OST film Fast and Furious 10

Dikutip dari Partnerslawfirm Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang terjerat pasal pasal sebagai berikut :

BACA JUGA:Dihadapan KTT 42 ASEAN Presiden Jokowi Sampaikan Salam Pembukanya

Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menyatakan

“Setiap orang yang menempatkan mentransfer mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menularkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakanhasil tindak pidana (Sesuai Pasal 2 ayat 1 ) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana kaarena tindak pidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau paling banyak denda Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Ini Syarat dan cara Mendaftarnya

Pasal 4 Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)

“Setiap orang yang ,menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber lokasi Peruntukan, pengalihan hak hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut di duganya merupakan hasil tindak pidana sesuai (Pasal 2 ayat 1 ) dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) UU TPPU

BACA JUGA:Mantan Kadis Kesehatan Batanghari, Hakim Jatuhkan Vonis Bersalah

Pasal 4 Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 2010

“Setiap orang yang menerima atau menguasai, penempatan pentransferan , pembayaran, hibah , sumbangan , penitipan penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinyaatau patut diduganya merupakan hasil tindana dengan pidana penjara 5 (lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar

Sumber: