Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Ini Syarat dan cara Mendaftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Ini Syarat dan cara Mendaftarnya

Ilustrasi Kartu Prakerja-pintek.id-

JAKARTA, JEKTVNEWS.COM - Sudah dibuka oleh pemerintah Kartu Prakerja Gelombang 52 pada hari ini, Rabu (10/5) yang telah menerapkan skema normal dengan total bantuan sebesar Rp4,2 juta per orang.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah menyalurkan anggaran sebesar Rp249,42 miliar dari APBN 2023 untuk Kartu Prakerja skema normal yang telah mulai sejak 17 Februari 2023. 

BACA JUGA:Saat di Tangkap, YEL Tunjukkan Ekspresi Sedihnya

Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 52:

1. Syarat daftar Kartu Prakerja 

  • WNI (warga negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal 2 NIK (nomor induk kependudukan) dalam 1 KK (kartu keluarga) yang menjadi peserta Kartu Prakerja.

BACA JUGA:Sosok Dokter Perempuan Pertama di Indonesia, Ini Sejarahnya

2. Cara dan Link Daftar Program Kartu Prakerja

  • Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  • Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'
  • Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email
  • Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id
  • Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK
  • Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda
  • Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'
  • Isi deklarasi survei
  • Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang
  • Daftar gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

Sumber: