Kemenag RI Rilis Daftar Jemaah Haji Reguler yang Berhak Melunasi Bipih Tahun 2023
Jemaah Haji-Pmjnews-
Jektvnews.com - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
"Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan haji atau Bipih Tahun 1444 H/2023 M pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," jelas Direktur Layanan haji Dalam Negeri, Saiful Mujab dikutip dari laman Kemenag, Jumat (24/3).
BACA JUGA:Sempat Buronan Selama 4 Bulan, Pengacara Natalia Rusli Menyerahkan Diri
Saiful Mujab menambahkan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi, agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah.
"Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Pembalap Astra Honda Optimis Tampil Dominan di Asia
Saiful Mujab menjelaskan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Penggerebekan Gudang Penyimpanan Pakaian Bekas di Muaro Jambi, Diduga Berasal dari Korea dan China
a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
BACA JUGA:165 Negara ikut Lomba Ngaji dan Azan Berhadiah Rp 48,5 Miliar di Riyadh, Arab Saudi
c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Sumber: