Pengusaha Diberikan Izin HGU Selama 95 Tahun di IKN, Menko Perekonomian Airlangga : Bertahap Itu
Jektvnews.com - Mengenai izin yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia terhadap pengusaha yakni izin hak guna usaha (HGU) 95 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemberian HGU itu akan dilakukan secara bertahap.
"(Pemberian HGU) bertahap itu, tidak langsung," kata Airlangga, Kamis, (9/3).
Airlangga menjelaskan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketika ditanya soal investor mana saja yang bakal menyuntikkan modal di IKN dan mendapatkan HGU tersebut, Airlanga pun enggan merespons lebih lanjut.
"Belum, belum," katanya.
Selain pemberian HGU 95 tahun, pemerintah juga memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai paling lama 80 tahun kepada pengusaha di IKN.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Sumber: