Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengabulkan Gugatan Partai Prima Terhadap KPU

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengabulkan Gugatan Partai Prima Terhadap KPU

jektvnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam hasil gugatan diputuskan majelis hakim memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Salinan putusan PN Jakarta Pusat telah diterima oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima yang berisikan pengabulan untuk seluruh gugatan KPU.

Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa gugatan perdata terhadap KPU dilayangkan karena Prima menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU, yaitu menghilangkan hak Prima sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih.

Hak tersebut, menurut Agus Jabo Priyono, merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga Prima tidak dapat mengikuti proses verifikasi.

Sebelumnya Prima juga telah menggugat ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan Prima. Menurut Agus Jabo dan Dominggus, Ketua Umum Prima dan Sekretaris Jenderal Prima, hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik Prima sehingga partai itu tidak memiliki legal standing di PTUN.

"Karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, kami selanjutnya menuntut keadilan atas hak politik ke PN Jakpus. Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. Prima menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," demikian pernyataan Prima yang dilansir dari beritasatu.com, Jum'at (3/3).

Partai Prima yang dipimpin Agus Jabo merupakan partai baru yang menjadi calon peserta Pemilu 2024. Partai ini mendaftar sebagai calon peserta pemilu pada 1 Agustus 2022 dan dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU pada 14 Agustus 2022 lalu. Namun Partai Prima dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU.

"Berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kami serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3.436 kecamatan dan 327.298 anggota,” ujar Agus Jabo ketika itu. (ASF)

Sumber: