Setelah Divonis Hukuman oleh Majelis Hakim Ferdy Sambo CS Ajukan Banding

Setelah Divonis Hukuman oleh Majelis Hakim Ferdy Sambo CS Ajukan Banding

jektvnews.com - Setelah majelis hakim menetapkan menjatuhkan vonis hukuman kepada Ferdy Sambo cs, kini giliran Ferdy Sambo Cs yang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Empat terdakwa ini dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para terdakwa yang mengajukan banding tersebut ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan juga Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky. Keempatnya didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel dalam keterangannya, dikutip dari pmjnews, Jumat (17/2).

Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf telah mengajukan banding pada hari Rabu, 15 Februari 2023.

Sementara tim penasihat hukum dari tiga terdakwa lain mengajukan bandingnya pada hari Kamis, 15 Februari 2023 kemarin.

Pengajuan banding atas vonis tersebut juga dibenarkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

“Iya, sudah kami daftarkan banding Kuat Ma’ruf ,” ucap kuasa hukum terdakwa Kuat, Irwan.

“Sudah (daftarkan pengajuan banding),” kata kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sementara istrinya, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Sementara untuk dua terdakwa lain, Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Sumber: