Biaya Perjalanan Ibadah Haji di Tahun 2023 Sebesar RP 49,8 Juta, Menag Yaqut Cholil Qoumas Sebut Bagi jemaah yang Telah lunas tunda tahun 2020 Tidak Ada Penamba
jektvnews.com - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji tahun 2023, telah disepakati bahwa Bipih di tahun 2023 sebesar Rp49.812.711,12 atau sebesar 55,3%.
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.
Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30%.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.
Baca Juga : dpr ri dan kemenag ri sepakati biaya perjalanan haji 2023 rp498 juta
“Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jemaah haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” ujarnya, dikutip dari lamaan Kemenag, Rabu (15/2).
“Saya bersyukur dengan adanya kebijakan politik bahwa prosentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum sepenuhnya ideal. Saya kira ini menjadi momentum kita untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” lanjutnya.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, usulan DPR RI untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta," jelasnya.
Mengenai Jemaah yang telah mendaftar sejak 2020 dan sudah lunas Bipihnya, dirinya mengutarakan bahwa tidak ada penambahan biaya.
"Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” jelasnya.
“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” tutupnya.
Sumber: