Bandara Internasional di Indonesia Akan Dikurangi Jadi 15 Bandara, Menteri BUMN Erick Thohir Berikan Penjelasannya
Kemudian, mengenai bandara internasional yang tak lagi melayani penerbangan internasional menteri BUMN Erick mengatakan bahwa, sebagian bandara yang tak lagi melayani penerbangan internasional nantinya tetap bisa melayani penerbangan ke Tanah Suci bagi jemaah umroh.
Baca Juga : persiapan kompetisi liga 1 rans nusantara fc perkuat para pemain dengan mendatangkan pelatih dari brazil
“Bandara yang di daerah boleh (melayani penerbangan internasional), tapi hanya untuk umroh,” kata erik.
Namun mengenai bandara internasional yang akan dikurangi, menteri BUMN Erick tidak menyebut bandara internasional mana yang akan dipangkas.
Dikutip dari lamaan resmi Kementerian Perhubungan, saat ini terdapat 32 bandara berstatus bandara internasional di Indonesia.
Ada yang dikelola TNI, Ditjen Hubungan Udara/ Pemda, dan PT Angkasa Pura I dan II.
Sementara, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tercatat, ada 340 bandara yang tersebar pada seluruh provinsi di Indonesia.
Baik untuk kelas I, kelas III, Satuan Kerja. Sebanyak 32 diantaranya merupakan kategori internasional.
Berikut daftar 32 Bandara Internasional di Indonesia, yang dikelola TNI, Ditjen Hubungan Udara/Pemda, dan PT Angkasa Pura I dan II.
1. Kualanamu
Sumber: