TENG!! Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Putri Candrawathi Atas Perbuatanya

TENG!! Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Putri Candrawathi Atas Perbuatanya

jektvnews.com - Pada persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa penuntut umum (JPU), menetapkan terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa, dikutip dari pmjnews, Selasa (18/1).

 

Terdakwa Putri Candrawathi, dalam perkara tersebut, terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Ferdy Sambo.

 

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 yang lalu.

 

Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: