Kasus PT. Duta Palma Group ,Kejagung sita aset Surya Darmadi di Jambi

Kasus PT. Duta Palma Group ,Kejagung sita aset Surya Darmadi di Jambi

jektvnews.com,Kota Jambi- Tim penyidik pada ditrektorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita aset milik Surya Darmadi yaitu perusahaan PT. Delimuda Perkasa, di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yang diduga terseret dalam kasus PT. Duta Palma Grup, pada 25 Agustus 2022.

 

Ditemui Di Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan itu terkait dengan kasus korupsi yang menyeret Surya Darmadi, dengan total 78 triliun rupiah. 2 aset tersebut berupa 1 bidang tanah dan 1 bangunan sesuai sertifikat hak guna bangunan, nomor 8 dengan luas 1.002 ha. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, untuk segera melaporkan jika mengetahui aset yang berhubungan dengan PT. Duta Palma Grup.

 

Perusahaan PT. Delimuda Perkasa, diduga masih dalam naungan PT. Duta Palma Grup yang terjerat dalam pusaran korupsi. Langkah penyitaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

 

Selain penyitaan, dilakukan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi.

 

“Dillakukan penyitaan kurang lebih 10 triliun. Harapan kita agar masarakat segera melapor jika mengetahui mengenai aset yang berhubungan dengan PT. Duta Palma Grup.”  Ketut Sumedana.

Sumber: