Sopir Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka, Ini Pasal Yang Bisa Menjeratnya
Adapun bunyi pasal tersebut "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Akan tetapi sopir Vanessa Angel belum bisa ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan masih menunggu hasil dari olah TKP yang dilakukan pihak kepolisian terlebih dahulu.(*)
Sumber: