Covid-19 Meledak di Jawa-Bali, UAS: Kenapa Masjid yang Kau Salahkan?
JAKARTA — Ustaz Abdul Somad (UAS) tampak geram dan kecewa saat mengetahui adanya kebijakan kembali menutup masjid sebagai respon melesatnya angka penularan Covid-19.
Pemerintah resmi menarik tuas rem darurat dengan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang resmi diterapkan mulai Sabtu 3 Juli 2021 hingga 17 hari setelahnya di seluruh wilayah Jawa dan Balu.
Dalam video ceramahnya yang viral di media sosial, UAS tak sanggup menyembunyikan kekecewaannya atas digulirkannya kebijakan menutup masjid selama PPKM darurat diberlakukan.
Sementara tempat umum lainnya seperti pasar, mall, kantor tetap dibuka. “Dimana letak hati nuranimu,” ujar UAS dengan nada menggebu-gebu, dikutip dari video viral di Youtube, Minggu (4/7/2021).
UAS memulai ceramahnya dengan menyebut bahwa virus hanya masuk rongga mulut dan lobang hidung, maka tutuplah mulut dan hidung dengan masker.
Begitu pun dengan tangan bersentuhan atau bersalaman kena air liur maka cucilah dengan sabun dan hand sanitizer. “Masih selamat Insya Allah. Masih tetap bisa jaga jarak, jaga diri, masih tetap bisa salat berjamaah,” ucapnya.
Da’i kondang ini kemudian menyinggung pihak yang telah melarang orang ke masjid karena khawatir akan menjadi kluster penyebaran wabah.
Sementara pusat perbelanjaan, pasar hingga fasilitas umum lainnya tetap dibiarkan buka.
“Tapi orang yang tidak mau ke masjid, melarang orang ke masjid, tapi di mall dan pasar dibiarkan dimana letak hati nuranimu. Tak malu kah engkau saat nanti berjumpa dengan Allah. Di masjid hanya 5-10 menit,” tegas UAS.
Ia sangat kecewa dan menyayangkan kebijakan tersebut. Seolah masjid menjadi biang keladi penyebaran Covid-19. Di sisi lain orang-orang asyik ketawa ketiwi nongkrong di tempat umum dengan waktu lama malah dibiarkan.
“Tapi 5 jam orang duduk nongkrong cekakak cekikik tertular virus, kenapa masjid yang kau salahkan. Tidak malukah engkau dipanggil Allah, dipanggil Rasulullah padahal masjid tempat paling suci di muka bumi,” serunya.
UAS kemudian mengimbau terhadap jemaah untuk tetap menjaga protokol kesehatan, tapi jangan meninggalkan ibadah terhadap Allah SWT.
Diketahui, aturan ini berdasarkan Instruksi Mendagri PPKM darurat dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ada 13 poin yang tertuang dalam aturan tarik rem darurat ini yang pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat. Salah satu yang diatur adalah penutupan sementara rumah ibadah, baik masjid, gereja, pura, dan lainnya. (dra/fajar)
Sumber: