Covid-19 Menggila, Anies Baswedan: Jakarta Makin Mengkhawatirkan!
JAKARTA – Lonjakan Covid-19 di DKI Jakarta saat ini, disebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sangat mengkhawatirkan. Per Jumat (18/6/2021), temuan kasus baru Covid-19 di Jakarta bertambah 4.737 kasus.
Itu meningkat dibanding sehari sebelumnya yang mencapai 4.144 kasus. Kali terakhir kasu Covid-19 Jakarta memecahkan rekor terjadi 7 Februari 2021 lalu dengan 4.213 kasus baru.
“Jakarta saat ini sedang dalam masa pandemi dan kondisinya makin hari makin mengkhawatirkan,” ungkap Anies saat memimpin apel gabungan darurat penanganan Covid-19 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).
Menurutnya, rekor tertinggi kasus baru Covid-19 hari ini di Jakarta, menjadi peringatan bagi semuanya agar bekerja ekstra.
“Laporan hari ini jumlah kasus positif merupakan angka rekor tertinggi selama masa pandemi satu setengah tahun,” bebernya.
Karena itu, ia meminta masyarakat agar kembali dispilin menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya.
Kepada para pelanggar prokes, Anies meminta agar dilakukan tindakan tegas tanpa kompromi. “Petugas kita akan memeriksa, mengawasi, menindak bila terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Penegakan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi warga DKI Jakarta.“Penegakan aturan ini bukan semata-mata demi tegaknya peraturan, tapi katakan kepada semua bahwa ini melindungi Anda. Ini untuk melindungi seluruh warga,” terangnya.
Stop Semua Kegiatan Pukul 21.00
Anies juga meminta semua pengelola pusat-pusat kegiatan, seperti restoran, pertokoan dan lain sebagainya. Agar selalu mengikuti dan mentaati aturan yang telah ditetapkan. Khususnya menyangkut kapasitas maksimal dan jam operasional.
“Kepada semua, bahwa jangan kompromi demi mendapatkan keuntungan lebih besar,” tegasnya lagi.
Menurutnya, kunci dalam pengendalian pandemi ini tidak lain adalah kedisiplinan.
“Makin kita disiplin, makin cepat pandemi ini selesai. Makin kita peduli sesama, makin sedikit yang terpapar,” kata dia.
Selain itu, Anies juga memerintahkan agar semua kegiatan tanpa terkecuali, agar dilakukan tidak melebihi pukul 21.00 WIB.
“Seluruh kegiatan yang ada di Jakarta harus tutup pukul 9 malam,” tandasnya. (int/ruh/pojoksatu)
Sumber: