Demokrat AHY: Jhoni Allen sok Jadi Korban, Sudah Salah Langkah, Prematur Pula

Demokrat AHY: Jhoni Allen sok Jadi Korban, Sudah Salah Langkah, Prematur Pula

JAKARTA – Gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun dianggap Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai hal salah. Hal itu terkait gugutan atas pemecatan Jhoni Allen yang dilakukan DPP Partai Demokrat kubu AHY.

“Jhoni itu pelaku (inisiator KLB) yang sok jadi korban,” ujar Koordinator tim advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Mehbob juga menganggap gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen itu sebenarnya ngawur. “Akan tetapi, sebagai warga negara taat hukum, kami hadapi dia di pengadilan,” sambungnya.

Ia juga menyebut bahwa gugatan itu tidak mendasar. Sebab, Jhoni jelas-jelas bersalah karena menjadi salah satu otak kudeta terhadap AHY. Hal itu kemudian memicu penyelenggaraan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang. “Apalagi, KLB itu jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat, kode etik Partai Demokrat, dan pakta integritas Partai Demokrat,” kata dia.

Senada, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir menyebut gugatan yang diajukan Jhoni Allen sebenarnya prematur. Semestinya, jika Jhoni tak terima dipecat, ia lebih dulu melalukan upaya hukum melalui Mahkamah Partai, bukan langsung ke pengadilan. “Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum,” terang Muhajir.

Untuk diketahui, Jhoni Allen Marbun melayangkan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 135/PdtG/2021/PN.Jkt.Pst.

Dalam permohonannya, Jhoni Allen menggugat AHY, Tengku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan. Menurutnya, ketiga orang tersebut telah melawan hukum dengan memecat dirinya sebagai kader Partai Demokrat.

Sumber: www.pojoksatu.id

Sumber: