Sukses Kelola Sampah, Kota Jambi Raih Apresiasi Dana Insentif Daerah
Sebagaimana diketahui bahwa, hadirnya TPA bantuan pemerintah Jerman tersebut, merupakan buah manis dari tingginya komitmen Pemerintah Kota Jambi dibawah kepemimpinan Wali Kota Fasha, dimana sejak tahun 2013 lalu dirinya telah memulai mengkampanyekan konsep “Go Green” dalam tata kelola lingkungan dan persampahan di Kota Jambi. Langkah ini pula sebagai bagian kontribusi Kota Jambi dalam menyelamatkan lingkungan di Kota Jambi dan Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa Kota Jambi juga baru saja meraih penghargaan nasional dari Kemen LHK dipenghujung tahun 2020 lalu. Dalam kesempatan itu, Kota Jambi meraih Penghargaan Nirwasita Tantra “Green Leadership”, yang merupakan penghargaan pemerintah pusat kepada kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota atas kepemimpinan dan pemahamanya terhadap isu lingkungan, respon kebijakan kepala daerah dalam menjawab persoalan lingkungan hidup serta inovasi dan kepemimpinan kepala daerah dalam merespon persoalan lingkungan hidup.
Kota Jambi juga telah menunjukkan eksistensinya didunia internasional dengan menjadi satu-satunya daerah di Indonesia dari 20 kota di seluruh dunia yang dipilih oleh UN Habitat (United Nation Human Settlement Programme, salah satu organisasi Perserikatan Bangsa-bangsa yang membidangi pemukiman manusia) menjadi pilot project Waste Wise Cities (WWC), sebuah program yang mensuport kota terpilih (Change Maker City) dalam tatanan global, untuk meningkatkan kemampuan manajemen persampahan di wilayahnya.
Terpilihnya Kota Jambi sebagai Change Maker City tersebut, tidak terlepas dari konsitensi dan kesungguhan komitmen Kota Jambi yang secara global selama ini telah diakui dalam upaya penanganan persampahan yang berwawasan lingkungan.
Kota Jambi akan dipadukan dengan kota terpilih lainnya oleh UN Habitat, yaitu Kota Ratnapura Srilanka sebagai Supporter City, yaitu daerah percontohan yang sebelumnya telah dipilih oleh UN Habitat dan sukses menjalankan program yang dicanangkan oleh UN Habitat.
Selain itu, langkah kongkrit Pemkot Jambi dalam kampanye kota hijau dan langit biru dilaksanakan dengan memperbanyak ruang terbuka hijau melalui berbagai langkah kebijakan, yaitu membuat regulasi yang mewajibkan pengembang properti untuk mengalokasikan 30% dari area proyek untuk ruang terbuka hijau dan ruang publik, serta menghibahkannya kepada Pemkot Jambi.
Berbagai inovasi juga mewarnai dalam penentuan berbagai kebijakan Wali Kota Jambi dalam mendukung kampanye global ini, yaitu memberdayakan masyarakat sebagai kekuatan utama dalam mendukung pemerintah dalam menjalankan misi melestarikan lingkungan di Kota Jambi.
Beberapa inovasi tersebut diantaranya, Program Kampung Bantar dan Bangkit Berdaya yang menginisiasi dan membangun semangat kerjasama serta gotong royong masyarakat secara kolektif dalam melestarikan, memperindah, menghijaukan, serta juga menjaga kebersihan dan keamanan lingkungannya. Hebatnya lagi, inovasi ini mampu mengefisiensikan pengeluaran pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan tata kelola kebersihan kota, sebesar 30% dari total APBD Kota Jambi.
Program inovasi lainnya adalah, gerakan massal pembuatan lobang biopori, inovasi pengantin menanam, inovasi tanaman hijau sebanyak jumlah lantai tempat usaha, serta sejuta pohon untuk Kota Jambi Hijau.
Pemkot Jambi juga mendorong di setiap RT agar memiliki bank sampah, sehingga masyarakat teredukasi di tingkat sumber rumah tangga, untuk bisa langsung memilah sampah organik dan anorganik. Kota Jambi saat ini telah memiliki sebanyak 72 Bank Sampah yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat yang telah turut berperan dalam mengurangi sampah di Kota Jambi. Sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomis akan dibawa ke bank sampah untuk ditukar seperti dengan beras, bahkan emas (melibatkan partisipasi CSR salah satu BUMN).
Sementara untuk memperkuat legalitas dan komitmen dalam upaya pengelolaan sampah, Kota Jambi telah mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota yang mengatur tatakelola sampah di Kota Jambi dan sanksi tegas bagi pelanggar.
Penegakan perda tersebut terbilang sangat serius, tercatat dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, berbagai pelaku pelanggar Perda dan Perwal telah diganjar hukuman denda bahkan di meja hijaukan. Denda terbesar yang pernah ditetapkan Hakim terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan adalah sebesar 20 juta Rupiah.
Selain telah menciptakan beberapa kebijakan dan membuat peraturan yang pro lingkungan, Kota Jambi juga telah menginisiasi pengurangan sampah dari sumbernya yaitu dengan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik pada usaha ritel dan dengan mendorong upaya pengomposan sampah menjadi energi ramah lingkungan.
Saat ini, usaha ritel, supermarket, toserba swalayan dan restoran telah dilarang untuk menyediakan kantong plastik bagi konsumen. Masyarakat diedukasi untuk memakai dan membawa sendiri kantong ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali.
Bahkan untuk upaya pemanfaatan sampah menjadi energi, Pemkot Jambi ini telah menjadi percontohan dan pilot project di Indonesia. Melalui badan PBB UNESCAP. Kota Jambi menjadi Kota di Indonesia yang mengadopsi program Waste to Energy atau Integrated Resource Recovery Center (IRRC), dalam menghasilkan energi gas dan listrik ramah lingkungan yang dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat sekitar. Bantuan bernilai 200 ribu USD ini juga mampu mengurangi sampah dari tingkat sumber, dan mengefisiensikan alokasi dana pemerintah dalam tata kelola sampah.
Sumber: