Sukses Kelola Sampah, Kota Jambi Raih Apresiasi Dana Insentif Daerah

Sukses Kelola Sampah, Kota Jambi Raih Apresiasi Dana Insentif Daerah

KOTA JAMBI- Mengawali tahun 2021, Wali Kota Jambi, H. Syarif Fasha kembali mencatatkan Kota Jambi dalam jajaran daerah berprestasi ditingkat nasional. Wali Kota Jambi dua periode itu, sukses membawa Kota Jambi masuk dalam 13 daerah di Indonesia yang meraih penghargaan dibidang tata kelola persampahan.

Senin pagi (22/2), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI), serahkan penghargaan Plakat Dana Insentif Daerah (DID) atas Pengelolaan Sampah Tahun 2020. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri LHK RI, Siti Nurbaya, secara virtual dari Jakarta.

Penghargaan yang disematkan untuk Kota Jambi itu diperingati dalam rangkaian Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Tercatat hanya 1 Pemerintah Provinsi dan 12 Pemerintah Kabupaten Kota di Indonesia yang meraih penghargaan, sekaligus dana insentif dari pemerintah pusat tersebut.

Yang paling membanggakan adalah, Kota Jambi menjadi satu-satunya daerah yang mewakili Pulau Sumatera yang didaulat meraih penghargaan bergengsi tersebut. Adapun pemerintah daerah yang meraih penghargaan tersebut antara lain Provinsi Bali, Kabupaten Badung, Kota Balikpapan, Banjarmasin, Kota Surabaya, Kota Jayapura, Kota Bandung, Kota Banjarbaru, Kota Jambi, Kota Bogor, Kota Bontang, Kota Depok, Kota Malang, dan Kota Denpasar.

Dalam sambutannya di puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2021, Menteri Siti mengajak aparat pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat dan komunitas, organisasi keagamaan, pelajar, organisasi perempuan, serta masyarakat luas untuk bergerak bersama membangun era baru pengelolaan sampah di Indonesia sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan kapasitas pengelolaan sampah nasional masih berada di bawah 50 persen dan diharapkan bantuan ke daerah dapat membantu peningkatannya mencapai target 100 persen pada 2025.

“Saya berharap bantuan pemerintah pusat dalam bentuk sarana dan prasarana, subsidi, dan insentif lainnya dapat menjadi pemicu percepatan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Sampai hari ini rata-rata nasional masih di bawah 50 persen dari target 100 di tahun 2025,” sebut Menteri LHK Siti Nurbaya.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut sudah banyak yang pemerintah daerah lakukan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah, yang terindikasi dengan tumbuhnya komitmen pimpinan di daerah, naiknya alokasi anggaran pengelolaan sampah, menguatnya kelembagaan dan tingkat pelayanan pengelolaan.

“Pemerintah pusat juga mendukung usaha peningkatan kapasitas pengelolaan sampah didaerah dengan memberikan bantuan sarana, asistensi penyusunan peraturan, pelatihan, subsidi dan insentif lainnya. Kami menaruh hormat kepada kepala daerah yang memiliki komitmen kuat dalam upaya pengelolaan sampah didaerah. Selamat kepada daerah yang menerima penghargaan dan memperoleh dana DID. Kami berharap bantuan ini dapat memicu perecepatan kapasitas pengelolaan sampah didaerah,” pungkas menteri yang juga penanggungjawab pengelolaan sampah nasional tersebut.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sampai saat ini terdapat dua provinsi dan 39 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai, dimana didalamnya termasuk Kota Jambi, yang memiliki Peraturan Wali Kota Jambi (Perwal) nomor 61 tahun 2019 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik.

Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Jambi untuk mereduksi sampah plastik serta menyelamatkan bumi dari kerusakan lingkungan akibat sampah plastik. Pelaksanaan pengurangan penggunaan kantong plastik oleh pemerintah kota Jambi merupakan amanat dari UU nomor 18 tahun 2008, PP nomor 81 tahun 2012, dan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Wali Kota nomor 54 tahun 2018 tentang Kebijakan Strategis Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta juga amanat dari kebijakan kebijakan strategis nasional untuk pengurangan timbulan sampah disumber sampai 30% hingga tahun 2025.

Untuk menjalankan strategi tersebut, pemerintah Kota Jambi telah melaksanakan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik yang diawali di pusat-pusat perbelanjaan dan toko modern, hingga pasar tradisional, yang telah dilaksanakan efektif mulai 1 Januari 2019 lalu.

Seusai penyerahan penghargaan, Wali Kota Jambi menyampaikan bahwa Pemkot Jambi selama ini memang sangat gencar untuk meminimalisir upaya pengurangan sampah dimulai dari sumber.

“Selama ini masalah sampah memang menjadi fokus utama kami sejak menjabat sebagai Wali Kota Jambi. Sejak awal kami memang mendorong pengelolaan sampah untuk diolah ditempat asalnya (sumber-red.). Saat ini ada 12% sampai 15% sampah yang kita olah di tempat asalnya, baik itu dengan bank sampah dan lain sebagainya. Semoga target tahun 2025 nanti akan 50% sampah yang bisa di olah ke depannya, kemudian target 100% semua sampah diolah di TPA yang baru, yaitu di TPA Talang Gulo yang menggunakan sistem sanitary landfill. Tahun ini Insya Allah akan sudah mulai digunakan sanitary landfill itu dan mulai dioperasikan,” ungkap Fasha.

Sebagaimana diketahui bahwa Kota Jambi mendapat bantuan dari Pemerintah Jerman melalui Bank Pembangunan Jerman/KFW, untuk pembangunan TPA dengan sistem Emission Reduction in Cities (ERiC) Programme Solid Waste Management dengan sistem Sanitary Landfill. TPA dengan sistem sanitary landfill tersebut, akan menggantikan operasional TPA Talang Gulo lama, yang beroperasi dengan sistem semi kontrol/open dumping. TPA lama tersebut akan segera ditutup karena over kapasitas dan akan dijadikan lahan terbuka hijau yang memiliki nilai manfaat, berupa taman edukasi dan cadangan gas metan didalamnya akan ditangkap dan dialirkan kerumah tangga disekitar TPA Talang Gulo.

Sumber: