Tiba-tiba Tolak Revisi UU Pemilu, Pengamat Sebut Golkar dan Nasdem dapat Tawaran Menggiurkan
JAKARTA-– Pengamat Komunikasi Politik Anang Sudjoko mengungkap penyebab penolakan Partai Nasdem dan Golkar terkait revisi UU Pemilu. Padahal, sedari awal kedua partai besar tersebut mendukung revisi UU Pemilu dengan alasan tidak mau ada pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.
Akan tetapi, tiba-tiba kedua partai ini memutuskan menolak pembahasan revisi UU Pemilu tersebut. Anang menduga sikap penolakan Golkar dan Nasedem tersebut kemungkinan ada tawaran yang menggiurkan dari pihak yang setuju Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024.
“Hal ini tentu saja ada tawaran yang menguntungkan bagi Nasdem dan Golkar jika menolak revisi UU Pemilu, dalam artian dari pihak pemerintah,” ungkap Pengamat dari Universitas Brawijaya Malang itu saat dihubungi Pojoksatu.id, Selasa (9/2/2021).
Anang pun tak menampik bahwa dinamika politik tersebut berubah dengan tawaran-tawaran transaksi yang dapat menguntungkan.
“Begitulah dinamika politik, setiap perubahan selalu didahului dengan transaksi dan arah perubahan jelas akan menguntungkan kepada yang mau berubah tersebut,” jelasnya.
Anang menilai bahwa dinamika politik nasional masih didominasi dengan ideologi politik yang pragmatis tidak konsisten dengan keputusan awal.
“Politik pragmatis masih mendominasi sebagai gaya bermain partai politik yang tidak memiliki ideologi mumpuni,” tuturnya.
Sehingga, kaderisasi ideologi politik yang tidak begitu matang dengan melompat sani sini.
Dalam hal ini adalah Partai politik partai yang bertahan tdk perlu revisi UU Pemilu karena partai ini akan diuntungkan.
“Oeh karena itu mencari cara bagaimana partai politik yg mengajukan revisi diajak gabung utk memperkuat barisan tersebut,” pungkas Anang.
Sebagaimana diberitakan, Partai Nasdem dan Partai Golkar yang sebelumnya mendukung revisi UU Pemilu kini berbalik arah dan meminta agar UU Pemilu tidak direvisi untuk saat ini.
Kedua partai tersebut beralasan, pilkada sebaiknya tetap digelar pada 2024 agar pemerintah fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Untuk diketahui, salah satu poin perubahan dari revisi UU Pemilu adalah normalisasi jadwal pelaksanaan pilkada dari tahun 2024 menjadi tahun 2022 dan 2023.
Sumber: www.fajar.co.id
Sumber: