Honorer K2 Resmi Jadi PPPK, Tidak Bingung Lagi Cari Kerja Tambahan

Honorer K2 Resmi Jadi PPPK, Tidak Bingung Lagi Cari Kerja Tambahan

JAKARTA – Para honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP), yang sudah diangkat resmi menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) kini tidak bisa seenaknya bekerja.

Seperti PNS, semua PPPK juga harus mengikuti aturan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah, Ahmad Saifudin mengungkapkan, begitu menjadi PPPK, ada banyak aturan yang harus ditaati.

Terutama tidak boleh terlibat dalam politik praktis, bergabung atau mendukung organisasi terlarang atau ormas yang tidak berbadan hukum, melakukan tindakan KKN, bolos kerja, dan aturan lainnya.

Semua ketentuan itu menurut Saifudin, dijelaskan secara gamblang oleh pejabat Pemda terkait. “Kemarin (8/2), usai teken kontrak kerja, 177 guru PPPK mendapatkan arahan dari kepala Dinas Pendidikan tentang apa saja tugas dan tanggung jawab kami. Termasuk sanksi bagi PPPK yang melanggar aturan,” kata Saifudin kepada JPNN.com, Selasa (9/2).

Dia menyebutkan, pemberian sanksi bagi PPPK terdiri dari tiga tahapan sesuai berat ringannya pelanggaran yang dilakukan, yaitu:

Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala sampai satu tahun, penurunan golongan setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat, pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dengan tidak atau pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.
Sanksi tersebut menurut Saifudin sempat menjadi pembahasan sesama PPPK. Mereka tidak menyangka kalau PPPK ada kenaikan gaji secara berkala. Begitu juga soal penurunan golongan, apakah memungkinkan golongan PPPK meningkat.

“Melihat sanksinya yang cukup berat, kami PPPK angkatan pertama bertekad akan bekerja semaksimal mungkin. Ini sebagai rasa syukur atas peningkatan status dari honorer ke aparatur sipil negara (ASN),” tandasnya.

Bagi Saifudin dan kawan-kawannya, perubahan status honorer menjadi PPPK adalah anugrah terindah yang mereka peroleh setelah belasan hingga puluhan tahun mengabdi.

Mereka tidak mempermasalahkan meski gaji perdananya dihitung per 1 Maret 2021. “Ini sudah alhamdulilah banget. Kami akhirnya bisa merasakan bagaimana nanti menerima gaji bulanan sehingga tidak bingung cari kerja tambahan. Kami bisa fokus mengajar anak-anak didik kami,” tandasnya.

Sumber: www.fajar.co.id

Sumber: