Narkoba Hingga Baju Korban Pelecehan Dimusnahkan
Muaro Jambi - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum. Mulai Dari Narkoba, Baju Korban Pelecehan Seksual, Senjata Api Rakitan, Serta Obat Obatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar. Barang Bukti Tersebut Hasil Dari 23 Perkara Yang Ditangani Kejari Muaro Jambi Sepanjang April Hingga Desember 2019.
Pemusnahan Narkoba Selain Ganja Dicampur Dengan Cairan Sabun. Kemudian Senjata Api Dan Senjata Tajam Lainnya Dimusnahkan Dengan Cara Dipotong. Sementara Ganja, Obat Obatan Dan Alat Bukti Lainnya Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar. (Nof/Jektv.Co.Id)
Sumber: