Pro Kontra Pajak Mati Ditilang Polisi

Pro Kontra Pajak Mati Ditilang Polisi

Kota Jambi - Banyaknya Masyarakat Yang Gusar, Akibat Tindak Penilangan Yang Dilakukan Polisi Saat Operasi Zebra, Membuat Sebagian Publik Bertanya-Tanya, Mengenai Kewenangan Polisi Dalam Melakukan Tindak Penilangan Kendaraan Mati Pajak.

 Mengenai Hal Tersebut, Dirlantas Polda Jambi Akbp Heru Sutopo Mengatakan, Polisi Memang Tidak Berhak Untuk Menilang Kendaraan Yang Tidak Membayar Pajak, Karena Kewenangan Tersebut Berada Pada Dispenda Dan Samsat. Hanya Saja, Polisi Memiliki Hak Untuk Menilang STNK, Yang Belum Dilakukan Pengesahan. STNK Kendaraan Dinyatakan Sah, Jika Pemilik Kendaraan Membayar Pajak Tahunan, Dan Proses Penelitian 5 Tahun.

“Setiap Tahun STNK Harus Disahkan Oleh Polisi, Dengan Tujuan Untuk Mengecek, Apakah STNK Masih Dipegang Pemilik Yang Sah, Tidak Terlibat Pencurian, Penggelapan, Dan Lain Sebagainya.”Ujarnya.

Sumber: