Sri Sultan Hamengku Buwono X Pecat Dua Adiknya, Muncul Isu Berkaitan dengan Sabdatama dan Sabdaraja

Sri Sultan Hamengku Buwono X Pecat Dua Adiknya, Muncul Isu Berkaitan dengan Sabdatama dan Sabdaraja

YOGYAKARTA- Raja Keraton Jogjakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memecat dua adik tirinya dari posisi jabatan struktural di keraton. GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dipecat lantaran keduanya dianggap sudah tidak aktif bekerja selama lima tahun.

“Kalau mau aktif ya tidak apa-apa. Masak cuma gaji buta. Lima tahun tidak bertanggung jawab,” kata Sri Sultan seperti dilansir dari Antara di Kompleks Kepatihan, Jogjakarta, Kamis (21/1/2021).

Sebelumnya, GBPH Prabukusumo menjabat sebagai Penggede (kepala) Kawedanan Hageng Punakawan Nityabudaya Keraton Jogjakarta dan GBPH Yudhaningrat sebagai Penggede Kawedanan Hageng Punakawan Purwabudaya Keraton Jogjakarta.

Menurut Sultan, selama menduduki jabatan tersebut keduanya memperoleh gaji dari dana yang bersumber dari APBN. “Lho iya to, kan pembina budaya (digaji) dari APBN,” kata Sri Sultan yang juga Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta itu.

Bagi Sultan, lima tahun merupakan waktu yang cukup lama untuk ditoleransi jika dua jabatan itu tidak secara aktif dijalankan oleh kedua adik tirinya itu. Dia juga menepis anggapan bahwa keputusan pemberhentian adiknya dilatarbelakangi ketidaksepahaman terkait Sabdatama dan Sabdaraja yang dikeluarkan Sultan pada 2015.

Buktinya, kata Sultan, beberapa pihak lain yang selama ini tidak setuju dengan Sabdatama dan Sabdaraja tidak diberhentikan. Dia mencontohkan, KRT Jatiningrat selaku Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Jogjakarta serta KGPH Hadiwinoto Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Parasrayabudaya tetap bertugas meski berselisih soal Sabdatama dan Sabdaraja.

”Nggak ada hubungannya. Ya kan wong nyatanya yang nggak setuju sama saya kalau tetap dia melaksanakan tugas sebagai penghageng juga nggak saya berhentikan. Mas Jatiningrat, Mas Hadiwinoto kan juga tetap kerja. Karena dia juga melaksanakan tugas,” kata Sultan.

Sebelumnya, melalui surat Dhawuh Dalem: 01/DD/HB 10/Bakdamulud XII/Jumakir 1954/2020 yang ditandatangani Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Hamengku Bawono KA 10, diumumkan pergantian jabatan yang sebelumnya diisi GBPH Yudhaningrat dan GBPH Prabukusumo.

Bab pertama surat tersebut menuliskan pergantian pimpinan Keraton Jogjakarta di Parwabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat yang sebelumnya dipimpin adik Sri Sultan HB X yaitu GBPH Yudaningrat. Dengan surat itu, jabatan tersebut kemudian dipegang putri sulung Sultan yakni GKR Mangkubumi.

Pada bab kedua mencantumkan pergantian pimpinan Keraton Jogjakarta di bidang Nityabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat. Sebelumnya jabatan itu dipegang adik Sultan HB X lainnya, yaitu GBPH Prabukusumo. Jabatan itu kini diisi putri Sultan HB X yaitu GKR Bendara seiring terbitnya surat tersebut.

Surat yang ditulis menggunakan bahasa Jawa tersebut beredar di media sosial pada Selasa (19/1).

Mengenai pemecatan itu, GBPH Prabukusumo menganggap pemberhentian itu tidak sah karena dia dan adiknya tidak melakukan suatu kesalahan yang layak dijadikan dasar pemberhentian.

Menurut Prabu, meski tidak lagi aktif di keraton sejak Sultan HB X dianggap menyalahi paugeran atau peraturan keraton dengan Sabdatama dan Sabdaraja pada 2015, pemberhentian itu tidak seharusnya dilakukan Sultan. 

Sumber: www.fajar.co.id

Sumber: