Selesai Jalani Hukuman, Asiang Akhirnya Bebas Murni

Selesai Jalani Hukuman, Asiang Akhirnya Bebas Murni

JAMBI- Terpidana kasus tindak pidana korupsi suap uang ketuk palu RAPBD Jambi Tahun 2018 Joe Fandy Joesman Alias Asiang dinyatakan bebas murni pada 14 Januari lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Pengacara Asiang, Ilham Kurniawan Dartias. Dia mengatakan, kliennya Asiang sudah bebas dan telah selesai menjalani masa hukuman.

Lebih lanjut pengacara muda ini mengatakan bahwa Asiang dapat menghirup udara segar dan menjalani aktifitas sehari hari terhitung sejak 14 Januari 2021. Ini sebagaimana Surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas KemenkumHam.

"Pak Asiang tetap akan kooperatif apabila dibutuhkan keterangan untuk tindak lanjut kasus RAPBD provinsi Jambi 2018 tersebut, karena Asiang secara yuridis Asiang telah selesai menghadapi kasus," ujar Ilham.

Diketahui Asiang di putus oleh Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sebagaimana Putusan Nomor :26/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb Tanggal 10 Desember 2019, menghukum Asiang dengan hukuman penjara 2 tahun dan enam bulan.

Atas putusan pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi tersebut Asiang Melalui Kuasa Hukumnya Ilham Kurniawan Dartias, SH.MH mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali yang akhirnya berbuah manis dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI sebagai Putusan Peninjauan Nomor 265 PK / Pid.Sus/ 2020 tertanggal 25 Agustus 2020 membatalkan putusan PN Tipikor pada PN Jambi No 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb Tanggal 10 Desember 2019,

Lalu Hakim MA menjatuhkan pidana kepada Asiang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kemudian atas Putusan Peninjauan kembali tersebut Asiang telah menunaikan kewajiban hukumnya dan telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Jambi dan telah menunaikan pembayaran denda sebagai bentuk patuh dan taat terhadap Putusan pengadilan. (wan)

Sumber: