Disperindag Jambi Sidak Minol Di Sejumlah Kafe
Kota Jambi-Sidak Yang Berlangsung Pada Rabu (3/9/2019), Pertama Kali Dilakukan Di Cafe Bw Luxury Hotel. Sidak Dilanjutkan Di Cafe Park Yang Berlokasi Disebelah Ratu Residence Hotel Thehok. Terakhir Sidak Dilakukan Di Grand Club Grand Hotel Jambi.
Objek Pengawasan Minuman Beralkohol Yakni Distributor, Sub Distributor, Pengecer Dan Penjual Langsung. Sedangkan Yang Menjadi Parameter Pengawasan Minol Adalah Legalitas Pelaku Usaha, Pelaporan Pelaku Usaha, Sarana Dan Prasarana Penyimpanan Minol Dan Mekanisme Pendistribusian Minol.
PLT Kepala Disperindag Provinsi Jambi, Sri Argunaini Mengatakan, Maksud Dan Tujuan Dilakukan Pengawasan Minuman Beralkohol Adalah, Untuk Melaksanakan Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Tentang Perdagangan Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Serta Sebagai Implikasi Dari Permendag Nomor 20 Tahun 2014. Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaaan, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Tindak Lanjut Dari Hasil Pengawasan Ini Nantinya Ada Beberapa Poin, Yakni, Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Memiliki Izin, Dilakukan Pemanggilan Ke Kantor Guna Melakukan Klarifikasi. Melakukan Pembinaan Terhadap Pelaku Secara Berkala, Dengan Cara Pemantauan Dan Pegawasan Secara Khusus. Melakukan Koordinasi Dengan Kemendag RI Guna Melakukan Tindak Lanjut Atas Temuan Di Lapangan Dan Dilakukan Penegakan Hukum. Kepada Pelaku Usaha Yang Masih Memperdagangkan Minuman Beralkohol, Yang Tidak Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku. Sanksinya Berupa Denda 10 Miliar Rupiah Atau Kurungan Selama 5 Tahun Penjara.
Sidak Yang Telah Dilaksanakan Ini, Nantinya Akan Disampaikan Secara Tertulis Kepada Dirjen Pktn Kemendag Ri. Apalagi Terdapat Beberapa Café Dihotel Berbintang Yang Harus Melengkapi Izin, Namun Untuk Izin Hampir Keseluruhan Lokasi Yang Dikunjungi Telah Memiliki Legalitas.
Sumber: