Memprihatinkan… Status Honorer K2 Terancam, Jika Desember Belum Terima NIP PPPK
Desakan agar pemerintah segera menetapkan NIP dan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun terus berdatangan. Kali ini datang dari Susiyanto, koordinator daerah (Korda) Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jember.
“Walaupun secara resmi Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan sudah diteken presiden ternyata itu belum akhirnya segalanya. Untuk menyandang status aparatur sipil negara (ASN) PPPK masih panjang,” keluh Susiyanto kepada JPNN.com, Sabtu (24/10).
Selama ini, walaupun belum resmi diangkat PPPK, tetapi mereka sudah mendapatkan gaji sebesar UMK (upah minimum kabupaten). Masalahnya, bila sampai Desember NIP dan SK tidak segera terbit, mereka akan alami perubahan status. Antara diperpanjang kontrak yang habis masa berlaku satu tahun atau tidak.
“Kalau diperpanjang alhamdulillah. Kalau tidak, tentunya ini sangat berpengaruh pada nasib kami. Otomatis kami tidak akan mendapat gaji lagi jika kontak tidak diperpangjang lagi,” ungkapnya.
Kondisi itulah yang membuat seluruh honorer K2 Jember memohon kepada pemerintah untuk segera menerbitkan NIP dan SK PPPK. Jangan diulur-ulur lagi karena semua aturan sudah disahkan.
Dia yakin semua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah menyerahkan daftar usulan formasi pegawai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sebenarnya ini mau nunggu apa lagi. Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit. Apalagi kami dengar PGRI Jawa Timur akan menggelar pertemuan dengan honorer se Jawa Timur, cuma kami tidak mendapat undangan,” tandasnya. (jpnn)
Sumber: