Kasus LPJU Tebo, Mantan Staf DPR RI Ditahan Penyidik
MUARATEBO - Kejaksaan Negeri Tebo kembali menyeret satu orang lagi tersangka dugaan kasus korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2017 yang merugikan negara Rp 1,6 Miliar yakni Syaifudin Zuhri pada Senin (19/10) kemarin.
Sebelum dijebloskan ke Lapas IIB Muara Tebo oleh penyidik Kejari Tebo, Syaifudin Zuhri yang merupakan mantan Staf DPR RI terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Tebo di kantor Kejari Tebo dan dilakukan Rapid Test terlebih dahulu di RSUD STS Tebo sebelum dibawa ke Lapas IIB Muara Tebo.
Diketahui, bahwa dugaan kasus korupsi LPJU ini, sebelumnya satu orang tersangka sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jambi yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tebo, Suyadi.
Pantauan di lapangan, tersangka Syaifudin Zuhri digiring ke Lapas IIB Muara Tebo oleh penyidik Kejari Tebo dengan menggunakan mobil Avanza Hitam sekitar pukul 12.50 wib pada Senin (19/10) kemarin.
Penahanan tersangka An. Saefudin Zuhri Bin M. Haviz merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi Mark-Up pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan mengunakan Dana APBDes di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017 atas nama Suyadi, SH Bin Winto Wiyono (kasasi) dan Cahyono Heri Prasetyo Bin Adi Prayitno.
Bahwa tersangka An. Saefudin Zuhri Bin M. Haviz berperan sebagai orang yang membawa program Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Tebo.
Bahwa sekira pukul 09.00 WIB, dilakukan permintaan keterangan kemudian dilakukan ekspose terhadap hasil penyelidikan dengan hasil ekspose ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka Saefudin Zuhri Bin M. Haviz.
Kasi Pidsus Kejari Tebo Wawan Kurniawan saat di konfirmasi terkait penahanan Staf DPR RI yang terlibat dalam kasus LPJU membenarkannya.
"Tersangka sudah kita tahan, saat ini tersangka sudah kita titipkan di lapas II B Tebo" jelasnya.
Tersangka An. Saefudin Zuhri Bin M. Haviz disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair : pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (bjg)
Sumber: