Mbak Videl Menganggur Lalu Sebar Hoaks Omnibus Law Cipta Kerja, Nih Penampakannya

Mbak Videl Menganggur Lalu Sebar Hoaks Omnibus Law Cipta Kerja, Nih Penampakannya

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial VE alias Videl di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10).

VE merupakan tersangka penyebar hoaks di media sosial tentang Omnibus Law Cipta Kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku yang berusia 36 tahun itu ditangkap karena menyebarkan hoaks terkait Omnibus Law Cipta Kerja melalui akun @videlyaeyang di Twitter.

“Penangkapan dilakukan di Indekos Andani di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85 Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” ujar Argo kepada wartawan, Jumat (8/10).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ialah sebuah handphone beserta SIM card.

“Tindakan yang dilakukan pelaku yakni menyiarkan berita bohong di akun Twitter @videlyaeyang yang mengakibatkan keonaran,” sebut Argo.

Sementara Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengungkapkan motif pelaku menyebarkan hoaks.

“Motifnya disebabkan oleh rasa kekecewaan karena pelaku kini sudah tidak bekerja lagi,” kata Himawan.

Kini, Bareskrim telah menahan VI. Jerat yang disangkakan ialah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal selama sepuluh tahun,” tutur Himawan.

sumber: www.jpnn.com

Sumber: