Bantuan Subsidi Upah Diperpanjang Hingga 2021

Bantuan Subsidi Upah Diperpanjang Hingga 2021

JAKARTA – Presiden Joko Widodo memastikan melanjutkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta hingga tahun depan. Tidak hanya ini pemerintah juga memastikan tiga program bantuan sosial lainnya diperpanjang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan BSU sebesar Rp600 ribu per bulan untuk pekerja dilanjutkan pada kuartal I 2021. Program dilanjutkan demi meningkatkan daya beli masyarakat.

“Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” katanya usai Sidang Kabinet Paripurna mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara di Jakarta, Senin (7/9).

Menurut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu, BSU menjadi salah satu program prioritas atau unggulan dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun depan.

“Pemerintah mempertimbangkan melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu, agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19,” ungkapnya.

Selain BSU, lanjut Airlangga, ada tiga program lain yang akan dilanjutkan hingga tahun depan.

“Tiga program itu adalah bansos tunai presiden terkait UMKM, kartu prakerja, dan bansos tunai dalam bentuk PKH dan sembako,” katanya.

Ia menambahkan program-program ini diharapkan akan menjaga daya beli masyarakat dalam situasi pandemi COVID-19.

“Terkait program-program yang berjalan dari PEN adalah program PKH, sembako baik Jabodetabek maupun tunai di non-Jabodetabek, kartu prakerja, diskon listrik, logistik, BLT desa, investasi koperasi melalui LPDB KUMKM, dan bantuan pelaku usaha mikro BPUM,” katanya.

Terpisah, dalam keterangan tertulisnya Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto, mengatakan dalam pencairan tahap 2 ditemui 1,6 juta rekening pekerja penerima BSU bermasalah atau tidak valid. Sehingga nomor tersebut dikembalikan ke perusahaan untuk dilakukan perbaikan.

Pemerintah menargetkan pada tahap dua bisa menyalurkan BSU terhadap 3 juta rekening penerima. Karenanya pengumpulan data nomor rekening penerima upah pun akan diperpanjang hingga 15 September 2020.

“Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang,” ujarnya.

Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJamsostek. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” imbuhnya.

Sumber: