Polemik Haji Furoda 2025 Mulai Dari Visa Ditutup, Ribuan Jemaah Gagal Berangkat dan Tuntutan Refund

Polemik Haji Furoda 2025 Mulai Dari Visa Ditutup, Ribuan Jemaah Gagal Berangkat dan Tuntutan Refund--
Akibat pembatalan ini, kerugian yang dialami travel haji bisa mencapai Rp1–2 miliar, tergantung jumlah jemaah. Salah satu calon jemaah, Naufal (31), mengaku telah menyetor ratusan juta rupiah sejak Ramadan dan kini berharap bisa diberangkatkan tahun depan atau dana dikembalikan, meski ia memahami ada potongan karena sebagian dana telah digunakan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah dan PIHK bertanggung jawab penuh atas pengembalian dana calon jemaah yang gagal berangkat. Ketua YLKI, Nita Emiliana, menyatakan bahwa refund harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan konsumen.
YLKI juga meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses refund dan menghentikan praktik pemasaran visa furoda oleh agen travel sebelum adanya kejelasan dari otoritas Saudi.
BACA JUGA:Beda Peringkat FIFA Tak Jadi Halangan, Timnas Indonesia Siap Hadapi China di GBK
Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) turut menyuarakan hal serupa. Ketua BPKN, M Mufti Mubarok, menegaskan bahwa penyelenggara haji furoda tetap berkewajiban memenuhi hak jemaah. BPKN bahkan membuka posko pengaduan dan siap bertindak sebagai mediator antara calon jemaah dan penyelenggara travel.
“Ketika jemaah gagal berangkat bukan karena kesalahan mereka, maka mereka tetap berhak memperoleh kompensasi atau pengembalian dana secara utuh maupun sebagian sesuai kondisi riil di lapangan,” tegas Mufti.
Polemik ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih jalur haji, khususnya non-kuota seperti furoda yang tidak mendapat jaminan keberangkatan dari pemerintah Indonesia.
YLKI dan BPKN meminta agar PIHK benar-benar memahami dan mengikuti perubahan regulasi yang diberlakukan oleh Kerajaan Arab Saudi. Koordinasi antara lembaga di Indonesia juga perlu diperkuat untuk meningkatkan pengawasan, mencegah kerugian, dan melindungi jemaah dari risiko finansial dan administratif di masa mendatang.
BACA JUGA:Ratusan Petani Mitra PTPN IV PalmCo Segera Kantongi Sertifikasi RSPO
Kasus gagal berangkatnya ribuan jemaah Haji Furoda 2025 menjadi pelajaran mahal bagi semua pihak — baik calon jemaah, penyelenggara, hingga pemerintah. Ketika jalur non-resmi digunakan tanpa kepastian legal, maka risiko akan sepenuhnya ditanggung oleh pengguna jasa.
Masyarakat diimbau agar tidak tergiur janji keberangkatan cepat dengan biaya tinggi, tetapi tetap mengutamakan legalitas, kejelasan kontrak, serta transparansi dari penyelenggara. Dan untuk penyelenggara, kepercayaan publik hanya bisa dijaga dengan mengutamakan kejujuran dan profesionalisme
Sumber: