Pertumbuhan Pinjaman Online Tembus Rp80 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit dan Pelanggaran

Pertumbuhan Pinjaman Online Tembus Rp80 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit dan Pelanggaran-Pexels-
JEKTVNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa industri pinjaman berbasis teknologi finansial atau peer-to-peer (P2P) lending terus menunjukkan geliat positif. Hingga Maret 2025, jumlah outstanding pembiayaan yang disalurkan oleh sektor pinjaman daring ini telah menyentuh angka Rp80,02 triliun. Meski masih mencatatkan pertumbuhan tahunan yang tinggi sebesar 28,72 persen (year on year), laju ini sedikit melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 31,06 persen.
BACA JUGA:XLSMART Resmi Berdiri, Hadirkan Layanan Lebih Luas dan Konektivitas Lebih Berkualitas di Sumatera
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers RDK OJK yang digelar Jumat (9/5), mengungkapkan bahwa meskipun terjadi perlambatan pertumbuhan, sektor pinjol tetap menunjukkan geliat positif dengan kinerja yang cukup stabil.
Namun demikian, OJK tetap mewaspadai risiko kredit yang melekat dalam industri ini. Tingkat wanprestasi atau keterlambatan pembayaran di atas 90 hari (TWP90) tercatat berada pada level 2,77 persen per Maret 2025, hanya turun tipis dibandingkan bulan Februari. Hal ini menjadi indikator penting bahwa meskipun pertumbuhan berjalan, pengelolaan risiko kredit tetap menjadi perhatian utama regulator.
Di sisi lain, sektor perusahaan pembiayaan secara umum mencatat pertumbuhan pembiayaan sebesar 4,6 persen yoy per Maret 2025, sedikit menurun dari bulan Februari yang mencapai 5,92 persen. Total nilai pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp510,97 triliun. Pertumbuhan ini banyak ditopang oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang mengalami kenaikan signifikan sebesar 11,07 persen secara tahunan.
BACA JUGA:IHSG Menuju Level Psikologis 7.000, Pasar Dipenuhi Optimisme Meski Penguatan Diprediksi Terbatas
Dari sisi kualitas aset, kondisi sektor pembiayaan menunjukkan perbaikan. Rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) gross turun menjadi 2,71 persen dari sebelumnya 2,87 persen. Sedangkan NPF net ikut membaik dari 0,92 persen menjadi 0,8 persen. Kesehatan keuangan ini diperkuat oleh gearing ratio yang tercatat sebesar 2,26 kali, naik dari 2,20 kali di bulan sebelumnya, namun masih jauh di bawah batas maksimal yang diperbolehkan OJK yaitu 10 kali.
Meski sebagian sektor mencatat pertumbuhan, tidak semua lini menunjukkan performa yang menggembirakan. Sektor modal ventura, misalnya, mengalami kontraksi sebesar 0,34 persen yoy pada Maret 2025. Walau begitu, nilai pembiayaannya justru meningkat dari Rp16,34 triliun di Februari menjadi Rp16,73 triliun di bulan Maret, mengindikasikan masih adanya perputaran dana meski perlambatan terjadi.
Sementara itu, tren positif tampak dari layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan. Pada Maret 2025, BNPL mencatatkan pertumbuhan tinggi sebesar 39,3 persen secara tahunan, meskipun lebih rendah dibanding Februari yang mencapai 59,1 persen. Nilai pembiayaan BNPL mencapai Rp8,22 triliun. Rasio NPF gross untuk layanan ini pun menurun dari 3,68 persen menjadi 3,48 persen, menandakan kualitas kredit yang sedikit membaik.
BACA JUGA:Mimpi Enam Gelar Pupus Sudah Raphinha Menangis Usai Barcelona Disingkirkan Inter dari Liga Champions
Meski demikian, OJK menyampaikan keprihatinannya terhadap sejumlah pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Dari 145 perusahaan pembiayaan yang terdaftar, terdapat empat perusahaan yang belum memenuhi syarat ekuitas minimal Rp100 miliar. Kondisi serupa juga terjadi di sektor P2P lending, di mana 12 dari 97 platform penyelenggara belum mencapai ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar. Dua di antaranya saat ini sedang menjalani proses analisis peningkatan modal.
Tak hanya itu, OJK juga telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku industri. Sepanjang April 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada total 31 entitas, yang terdiri dari 17 perusahaan pembiayaan, lima perusahaan modal ventura, dan sembilan penyelenggara P2P lending. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran terhadap regulasi OJK maupun hasil dari pengawasan dan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh otoritas.
Langkah pengawasan yang terus diperketat ini menjadi bukti komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, terutama di tengah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam layanan keuangan digital. OJK berharap seluruh pelaku industri dapat terus meningkatkan tata kelola dan kepatuhan demi menjaga kepercayaan publik.
Sumber: