Update Terbaru! Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai Mei 2025 dan Cara Bayar yang Praktis

Update Terbaru! Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai Mei 2025 dan Cara Bayar yang Praktis

Jangan Lupa Bayar Tepat Waktu! Ini Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan per 26 Mei 2025 dan Cara Pembayarannya--

JEKTVNEWS.COM - Mulai 1 Mei 2025, peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk membayarkan iuran bulanannya secara tepat waktu demi menjaga status keaktifan kepesertaan. BPJS Kesehatan membagi pesertanya dalam tiga kategori besar, yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), serta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Meskipun besarannya berbeda untuk masing-masing kategori, manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan tetap setara.

BACA JUGA:Wagub Sani apresiasi kerja keras Dewan selama pembahasan LKPJ Gubernur Jambi tahun 2024

Kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan menjamin akses terhadap layanan medis di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS, mulai dari konsultasi dokter umum maupun spesialis, pemeriksaan laboratorium, radiologi, obat-obatan sesuai formularium nasional hingga perawatan ambulans dan kondisi darurat. Pelayanan rawat inap juga menjadi hak peserta sesuai kelas yang dipilih.

BACA JUGA:Perempuan Indonesia Lebih Rentan Mengalami Overthinking, Apa Sebabnya?

Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2025

Untuk peserta PBPU atau mandiri, tersedia tiga pilihan kelas layanan dengan tarif yang berbeda. Kelas 1 dikenakan biaya Rp150.000 per orang per bulan, dengan fasilitas kamar rawat inap minimal untuk 2-4 orang. Peserta bisa memilih pindah ke kamar VIP dengan syarat menanggung selisih biaya secara pribadi.

Kelas 2 memiliki tarif Rp100.000 per orang per bulan, dengan kamar berisi minimal 3-5 pasien. Seperti kelas 1, peserta bisa mengajukan pindah ke kelas lebih tinggi dengan biaya tambahan.

Kelas 3 hanya dikenai Rp42.000 per orang per bulan, dengan pembagian biaya Rp35.000 ditanggung peserta dan Rp7.000 disubsidi pemerintah. Fasilitas rawat inapnya mencakup kamar dengan kapasitas 4-6 pasien.

BACA JUGA:Perempuan Indonesia Lebih Rentan Mengalami Overthinking, Apa Sebabnya?

Untuk kategori PPU, peserta yang bekerja di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Rinciannya, 4 persen ditanggung pemberi kerja, dan 1 persen oleh pekerja sendiri.

Sementara itu, kategori PBI diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Pemerintah melalui APBN atau APBD sepenuhnya menanggung iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan untuk kelompok ini.

Cara Cek dan Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Peserta dapat memantau status pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN. Caranya cukup mudah:

1. Buka aplikasi Mobile JKN dan login dengan NIK atau nomor kartu BPJS.

Sumber: