Komisi I DPRD Provinsi Jambi RDP dengan Kominfo dan KI

Komisi I DPRD Provinsi Jambi RDP dengan Kominfo dan KI

Komisi I DPRD Provinsi Jambi RDP dengan Kominfo dan KI-Jektvnews-

JEKTVNEWS.COM - Komisi I DPRD Provinsi Jambi pada Sabtu (2/11/24) menggelar rapat bersama Komisi Informasi Jambi. Rapat tersebut diketahui adalah dalam rangka pembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.

Sebelum dilakukan pemaparan, anggota Komisi I DPRD Jambi Burhanuddin Mahir yang kerap disapa Cik Bur meminta dijelaskan terkait apa tugas dan fungsi dari Komisi Informasi. Diawali dengan ucapan selamat dan sukses atas terbentuknya komposisi Komisi I DPRD Prov Jambi yang baru dan KI Jambi pun memperkenalkan para Komisioner Komisi Informasi.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Berikan Pemahaman Kepada Generasi Muda

Berikutnya terkait dengan tugas dan fungsi komisi-komisi informasi adalah lembaga mandiri yang fungsinya menjalankan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan I formasi Publik dan menetapkan petunjuk teknis dan pelaksanaan standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik secara mediasi dan ajudikasi non litigasi.

“Dalam menjalankan tusi tersebut terdapat 3 bidang di komisi informasi Jambi, Bidang pertama bidang penyelesaian sengketa informasi ( PSI),” kata Ketua KI Jambi Ahmad Taufiq.

Adapun per 31 oktober tahun 2024, katanya,, KI Jambi telah menerima 15 permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

Kedua bidang Kelembagaan, telah melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi ( Monev ) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi dan telah mengundang 221 Badan Publik untuk mengikuti kegiatan tersebut dan yang lolos ketahap II ada sebanyak 77 badan publik.

Bagi badan publik yang lolos akan diberikan penghargaan pada minggu kedua bulan Desember nanti.

Ketiga bidang sosialisasi, telah melakukan sosialisasi ke berbagai kelompok masyarakat, seperti ke Mahasiswa, Media, NGO dan Kepala SMA/SMK , melalui berita fliyer serta adanya kerjasama dialog di TVRI & RRI setiap bulan satu kali.

BACA JUGA:Anggota DPRD Jambi Beri Pemahaman Politik di Hadapan Ratusan Siswa

Realisasi kegiatan dan anggaran Komisi Informasi sampai 31 oktober 2024 telah mencapai 84.5 persen, kegiatan-kegiatan 2025 juga telah diberikan pagu indikatif oleh TAPD.

Namun masih ada beberapa usulan yang masih di nilai urgen dalam menjalakan program kerja KI kedepan salah satunya adanya usulan terkait penambahan anggaran pada APBD 2025 yaitu untuk rencana pindah kantor KI ke bekas Kantor Dukcapil Kota Jambi di kawasan Broni.

Anggota Komisi I DPRD Jambi Hapis Hasbiallah mengapresiasi atas laporan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KI sampai dengan Oktober tahun 2024 dan KI selalu hadir mengikuti setiap rapat di Komisi I

BACA JUGA:Paripurna Pembentukan AKD Masa Jabatan 2024-2029 di DPRD Provinsi Jambi

“Terkait adanya usulan pindah kantor pada anggaran 2025 kami juga mensupportnya , namun dengan kondisi keuangan pada APBD 2025 terjadinya penurunan, maka tidak memungkinkan untuk dilakukan penambahan anggaran yang telah diploting oleh TAPD, maka dari itu kami minta kepada Dinas Kominfo untuk melakukan rasionalisasi dari pagu indikatif yang telah diberikan TAPD agar bisa mengakomodir anggaran pindah dan rehab kantor, pemasangan listrik, pemasangan jaringan PDAM,” katanya.

Sumber: