Gus Miftah, Utusan Khusus Presiden yang Viral Karena Olok-olok Pedagang Es Teh

Gus Miftah, Utusan Khusus Presiden yang Viral Karena Olok-olok Pedagang Es Teh

Gus Miftah, Utusan Khusus Presiden yang Viral Karena Olok-olok Pedagang Es Teh--

JEKTVNEWS.COM - Nama Miftah Maulana Habiburrahman, atau lebih dikenal sebagai Gus Miftah, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia viral setelah video ceramahnya yang memperlihatkan dirinya mengolok-olok seorang pedagang es teh tersebar di media sosial. Video tersebut memancing beragam reaksi dari masyarakat, hingga akhirnya Gus Miftah mengeluarkan permohonan maaf secara terbuka. Gus Miftah saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Posisi ini dipercayakan kepadanya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10). Dalam perannya tersebut, Gus Miftah memiliki tanggung jawab untuk mendorong toleransi dan kerukunan beragama di Indonesia. Selain itu, ia juga diberi mandat untuk menjalin komunikasi internasional terkait isu moderasi beragama.

"Tugas saya seputar kerukunan beragama dan pembinaan keagamaan. Ada juga tanggung jawab penting lainnya, yaitu membangun komunikasi internasional untuk memperkuat toleransi dan moderasi," ujar Gus Miftah saat memberikan keterangan di Istana Presiden. Sebagai Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan pejabat setingkat menteri. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 menetapkan tunjangan jabatan menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, total gaji dan tunjangan Gus Miftah sebagai utusan khusus mencapai Rp18.648.000 per bulan.

Namun, angka tersebut belum mencakup fasilitas tambahan yang diterima, seperti tunjangan keluarga, biaya operasional, jaminan kesehatan, serta asuransi kecelakaan kerja. Gus Miftah juga berhak atas fasilitas lainnya, seperti rumah dinas, kendaraan dinas beserta biaya perawatannya, serta biaya perjalanan dinas. Semua fasilitas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara. Meski mendapatkan hak setara dengan menteri, Gus Miftah tidak akan menerima uang pensiun setelah masa tugasnya selesai. Berdasarkan Pasal 8 Perpres 137 Tahun 2024, penasihat dan utusan khusus presiden tidak diberikan pensiun atau pesangon.

Terkait insiden olok-olok pedagang es teh yang viral, Gus Miftah segera menyampaikan permintaan maafnya. Dalam sebuah video yang diunggah ulang oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di akun TikTok @hasannasbi, Gus Miftah menyatakan penyesalannya. "Dengan penuh kerendahan hati, saya memohon maaf atas kekhilafan saya," ujar Gus Miftah. Ia menjelaskan bahwa candaan tersebut tidak bermaksud merendahkan, melainkan bagian dari kebiasaannya untuk bercanda dengan semua orang. Meski begitu, ia menyadari bahwa tindakan tersebut tidak pantas dan meminta maaf kepada pedagang es teh yang bersangkutan.

Permintaan maaf ini diharapkan dapat meredakan polemik yang berkembang di masyarakat. Gus Miftah juga berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, mengingat posisinya sebagai tokoh publik yang membawa tanggung jawab besar. Sebagai Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah diharapkan dapat memainkan peran penting dalam memperkuat harmoni sosial dan hubungan antarumat beragama, baik di tingkat nasional maupun internasional. Tantangan besar ada di depan mata, terutama dalam menjaga citra positif sebagai pemimpin yang mendorong toleransi di tengah masyarakat yang beragam.

Sumber: