Komisi III Menyetujui Rekomendasi Kewarganegaraan Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

Komisi III Menyetujui Rekomendasi Kewarganegaraan Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

Komisi III Menyetujui Rekomendasi Kewarganegaraan Mees Hilgers dan Eliano Reijnders-ist/ jektvnews-

JEKTVNEWS.COM - Komisi III DPR RI menyetujui untuk merekomendasi kewarganegaraan kepada dua calon pemain naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.

Kepastian ini seusai Komisi III mengadakan rapat kerja dengan Menpora, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo). Pada agenda ini juga dihadiri oleh Sekjen PSSI Yunus Nusi beserta anggota Komite Eksekutif PSSI, Vivin Cahyani Sungkono di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (10/9).

BACA JUGA:Percepat Pertumbuhan Industri Dalam Negeri Lewat Temu Bisnis P3DN Tahap VIII

"Hadirin yang berbahagia, dengan telah disetujuinya pertimbangan kewarganegaraan Indonesia kepada Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, maka selesai sudah seluruh rangkaian kegiatan pada hari ini, rapat ini dapat kita akhiri, kami pimpinan Komisi III mengucapkan terima kasih,'' kata pimpinan rapat, Pangeran Khairul Saleh.

Mess Hilgers saat ini bermain di FC Twente, Belanda dan kelahiran 13 Mei 2001, sedangkan Eliano Reijnders bermain di PEC Zwolle, Belanda, kelahiran 23 Oktober 2000.

"Alhamdulillah, terimakasih kepada Komisi III DPR RI yang telah menyetujui proses kewarganegaraan kepada dua calon pemain timnas Indonesia, Mees Hilgers dan Eliano Reijnders. Rapat berlangsung cepat Kami menargetkan bisa di Oktober. Tapi, targetnya ini, satu Oktober ada peralihan kepemimpinan di DPR, semoga nanti semangatnya masih sama dan saya yakin masih sama,'' kata Menpora, Dito Ariotedjo.

BACA JUGA:Percepatan Distribusi Makanan untuk Atlet PB PON XXI Aceh-Sumut

Setelah ini, proses naturalisasi berlanjut ke rapat kerja dengan Komisi X DPR yang akan dimulai pukul 15.00 WIB. Lalu ke paripurna DPR, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres). Dari situ, tahap terakhirnya adalah diambil sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Usai menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), baru melakukan perpindahan federasi.

Sumber: