Pemkot Jambi Terus Awasi ASN yang Terlibat Judi Online

Pemkot Jambi Terus Awasi ASN yang Terlibat Judi Online

Pahlewi Sekretaris BKPSDMD Kota Jambi-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Pemkot Jambi terus awasi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermain judi online. Bahkan pemerintah akan bentuk Tim Satgas Pemberantasan Judi Online meski belum ditemukan kasus tersebut.

Hingga kini Pemerintah Kota Jambi masih terus melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bermain judi online. Hal itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, dan ASN diminta untuk fokus pada peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Jambi, Pahlewi mengatakan, akan membentuk Tim Satgas Pemberantasan Judi Online, meski belum ada ditemukan ASN Pemkot Jambi yang terlibat judi online.

BACA JUGA:Sri: Momentum ini Bisa Melahirkan Murid-Murid yang Berprestasi Kembali

Sejauh ini Pemkot Jambi masih menunggu laporan dari pemerintah pusat yang menelisik sebaran ASN yang bermain judi online. ASN akan terus diawasi dan di sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan kasus tersebut.

“Terkait itu juga di tingkat pusat kami juga memperhatikan sekarang kan sudah dibentuk sesuai dengan Kepres 2 terkait dengan satgas pemberantasan judi online yang dipimpin oleh eh Kominfo, dan juga ini sudah bekerja dan ada data-data dari BPATK juga sudah mulai ditelisik. Nah kondisi sekarang pun termasuk di dalam Kota Jambi kita juga belum mendapatkan data itu dan tindak lanjut dari itu,” ujar Pahlewi, Sekretaris BKPSDMD Kota Jambi.

BACA JUGA:Pasar Murah Dinas Ketahanan Pangan Diserbu Warga yang Ingin Berbelanja

“Sesuai juga di media terkait dengan Mendagri yang kondisi sekarang masih sedang menyiapkan bersama Menpan RI terkait dengan keterlibatan ASN di dalam judi online itu, nah kami juga menunggu kebijakan terkait sanksi dari judi online itu. Nah untuk itu ee kami juga masih menjalani sebelum adanya kebijakan dari pusat kita juga ada terkait dengan dasar hukum untuk itu berupa UUD 94 tahun 2021 terkait dengan disiplin ASN di dalamnya sebenarnya sudah ada di pasal 3 ayat 4 itu terkait dengan integritas perilaku dari ASN itu memang memiliki kewajiban terhadap masyarakat sekitar nah apabila ditemukan eh ASN kota Jambi terlibat dalam judi online Nah kita  ini kita masukkan dulu ke ranah apa karena ini termasuk dengan pidana Sesuai dengan pasal 303,” jelasnya.

Inspektorat kota jambi juga telah bersurat ke setiap organisasi perangkat daerah pemkot jambi agar membuat surat pernyataan terhadap pegawainya agar tidak bermain judi online.

Sumber: