Wagub Sani Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades di Merangin

Wagub Sani Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades di Merangin

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani Rabu pagi menghadiri pengukuhkan perpanjangan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Merangin--

MERANGIN, JEKTVNEWS.COM - Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani Rabu pagi menghadiri pengukuhkan perpanjangan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten MERANGIN sebanyak 181 Kades yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati MERANGIN.

Sebanyak 181 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Merangin dikukuhkan masa jabatan diperpanjang selama dua tahun kedepan atau total menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:IHSG Diprediksi Lanjutkan Tren Penguatan Dampak Positif dari Wall Street!

181 Kades di Bumi Tali undang tambang teliti yang masa jabatannya diperpanjang dua tahun ini dikukuhkan serentak oleh PJ Bupati Merangin Mukti yang dihadiri dan disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, bertempat di Halaman Kantor Bupati Merangin, Rabu (10/07/2024).

Perpanjangan masa jabatan Kades selama dua tahun itu berdasarkan Undang Undang nomor 03 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa.

BACA JUGA:Lonjakan Impor TPT, Kemenperin Harapkan Kebijakan Impor Dikaji Ulang!

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Sani mengucapkan Selamat kepada para Kades yang masa jabatanya diperpanjang. Ia berharap 181 orang Kades yang masa jabatannya diperpanjangan dua tahun itu, akan mampu mengemban tugas yang diberikan dengan penuh rasa tanggungjawab.

BACA JUGA:Seluruh Fraksi DPR RI Sepakati Pembahasan Lanjutan RPP Kebijakan Energi Nasional

“Saya berharap agar seluruh Kepala Desa bisa tetap amanah insya allah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab dengan senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku,” ungkap Abdullah Sani, Wakil Gubernur Jambi, Rabu (10/7).

Sumber: